actadiurna.id – Seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang bernomor 404/UN12/HK/2022 terkait pengangkatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsrat, penolakan akan struktur satgas terasa kental di kalangan mahasiswa.
Beberapa organisasi mahasiswa (ormawa) menilai pihak yang menjadi perwakilan mahasiswa di satgas tidak kredibel. Mereka pun mempertanyakan terkait ketidaksesuaian prosedur dalam pembentukan satgas seperti tidak adanya pembentukan panitia seleksi.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor 3 (WR3) bidang Alumni dan Kemahasiswaan, Drs. Ronny Gosal, M.Si angkat bicara.
Pada pewarta Acta Diurna, WR3 memaparkan bahwa struktur Satgas PPKS Unsrat sementara direvisi.
“Dalam proses revisi,” ungkap Gosal saat diwawancarai pada Kamis, (10/3/2022).
Ia pun menanggapi pertanyaan terkait perkembangan kasus Kekerasan Seksual (KS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) Unsrat beberapa waktu lalu. WR3 memaparkan, sanksi belum bisa diberikan kampus pada pelaku.
“Lagi proses penyelesaian SK Satgas PPKS. Sanksi belum bisa diberikan karena belum ada pemeriksaan,” bebernya.
WR3 pun mengutarakan bahwa Unsrat akan sepenuhnya memberikan fasilitas terhadap pemulihan korban.
“Universitas akan memfasilitasi korban untuk pemulihan trauma,” tandasnya. (Andini Choirunnisa)