Kontroversi Pembentukan MPM, Ini Tanggapan WR 3 Unsrat

  • Bagikan
Wakil Rektor 3 Unsrat ( foto ist, sumber : Rektor Archives unsrat.ac.id)

actadiurna.id – Bertempat di ruangan Wakil Rektor 3 (WR3) di lantai 2 gedung rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Drs. Tuerah August Musa Ronny Gosal selaku WR3 Bidang Kemahasiswaan Unsrat pada Jumat (27/05/22) memberikan klarifikasi terkait pembentukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unsrat hingga penekanannya atas keputusan dari hasil kongres tersebut.

Ronny memaparkan dasar hukum dalam Peraturam Rektor Unsrat nomor 6 tahun 2019 tentang masa bakti pengurusan ormawa hingga pasal-pasal yang ada tentang masa bakti pengurus ormawa.

“Pertama, dasar hukumnya adalah Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2019 Pasal 5 Ayat 3 tentang masa bakti pengurusan ormawa di masing-masing tingkat dari prodi, jurusan, fakultas sampai di universitas itu satu tahun dimana ayat 4 diatur tentang pimpinan ormawa tidak dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan selanjutnya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Pasal 6 memuat tentang masa bakti pengurus ormawa telah berakhir dan belum terpilih pengurus ormawa sebagaimana Pasal 5 Ayat 3 dan 4, untuk mengisi kekosongan pengurus, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pelaksana harian sampai terpilih pengurus ormawa definitif,” ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 9, kepengurusan ormawa yang telah dibentuk dan disahkan dapat dicabut pengesahannya apabila melakukan hal-hal berikut.

“Pertama, yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kedua, pengurus ormawa yang telah berakhir masa bakti dan tidak melaksanakan pemilihan atau kongres atau sidang. Kemudian, pengurus diketahui tidak terbukti telah melakukan kegiatan atau tindak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap WR3.

Kondisi Kepengurusan MPM Unsrat Tahun 2019 Hingga 2022

Dalam kesempatan ini, Mner Ronny, sapaan akrab WR3, menerangkan keadaan kepengurusan MPM dari tahun 2019 sampai bulan Mei 2022.

“Kepengurusan MPM Unsrat periode 2019/2020 ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 690/UN12/KM/2021 tanggal 19 Maret 2019. Ketua Umum terpilih di 2019 adalah Muhammad Felix. Selama periode 2019/2020 MPM tidak menjalankan tugas dan ketua umum meninggalkan tugas sehingga terjadi kevakuman kepengurusan,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa sampai masa bakti selesai, MPM tidak melaksanakan kongres untuk pemilihan kepengurusan yang baru, “Maka selaku penanggung jawab ormawa di lingkungan Universitas Sam Ratulangi dalam hal ini WR3 mencegah tidak terjadi kevakuman sudah beberapa kali difasilitasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota MPM demisioner dan perwakilan ormawa fakultas dalam rangka mendengar dan menerima masukan,” tuturnya.

Ia lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat MPM demisioner dan ormawa fakultas agar setiap ormawa fakultas mengusulkan calon Pelaksana Harian (Plh) MPM yang nantinya akan dipilih oleh perwakilan mahasiswa fakultas yang direkomendasi oleh Wakil Dekan 3 (WD3) fakultas.

“Atas masukkan ormawa fakultas, pada bulan Juli 2020 dilaksanakan pemilihan Plh MPM Unsrat dan terpilih Renaldo Pelengkahu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” lanjut WR3.

Adapun Ronny Gosal menjelaskan tiga rekomendasi tugas Plh MPM Unsrat berupamengangkat tim kerja, menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga pelaksanaan kongres mahasiswa.

“Tugas Plh MPM Unsrat waktu itu direkomendasi, pertama mengangkat tim kerja, kedua menyiapkan dan menetapkan AD/ART Ormawa Unsrat, kemudian melaksanakan kongres mahasiswa untuk pembentukan MPM dan persiapan pemilihan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa, red),” ungkap Gosal.

Urgensi Pembentukan MPM Unsrat Dilandasi Belum Ditetapkannya AD/ART Agar Pemilihan BEM Unsrat Bisa Jalan

Gosal menuturkan bahwa dengan belum ditetapkannya AD/ART, maka pemilihan BEM tidak bisa dilaksanakan.

“Sesudah satu tahun lebih, Plh BEM atas nama Viola Pongajow, MPM belum menetapkan AD/ART sehingga tidak bisa dilaksanakan pemilihan BEM. Pada tanggal 23 September 2021, dilaksanakan rapat koordinasi dengan MPM dan BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa, red) fakultas dengan kesepakatan membentuk tim pengarah yang akan mengatur mekanisme pembentukan MPM dan ditetapkan setiap fakultas mengutus perwakilan 3 orang,” ungkapnya.

WR3 melanjutkan, pada tanggal 7 Oktober 2021 dilaksanakan rapat pleno MPM untuk penetapan mekanisme pemilihan pimpinan MPM.

Dilanjutkan kembali pada tanggal 30 November 2021 dilaksanakan pleno MPM, pemilihan ketua MPM, namun dalam sidang pleno tersebut tidak menghasilkan keputusan, tidak menghasilkan kepengurusan dan tidak dapat menetapkan atau mengesahkan AD/ART.

“Maka dengan demikian, pada tanggal 18 Mei 2022 dilaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan kemahasiswaan fakultas untuk melaksanakan pembentukan MPM,” ungkap Ronny.

“Di rapat koordinasi disetujui tanggal 20 Mei 2022 dilaksanakan pembentukan MPM periode 2022/2023 yang dihadiri oleh 3 orang perwakilan mahasiswa setiap fakultas, yang hadir adalah 32 orang perwakilan mahasiswa atas mandat dan rekomendasi Wakil-wakil Dekan 3 bidang Kemahasiswaan dan Alumni fakultas,” tekannya.

Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh beberapa pengurus ormawa karena turun langsung memimpin sidang, WR3 juga memberikan penjelasan.

“Melaksanakan sidang di Tomohon, pimpinan sidang memang langsung dipimpin oleh WR3. Dari kronologis tadi, sudah beberapa kali kesempatan diberi kepada MPM, baik MPM 2019/2020 dan 2020/2021 tetapi tidak bisa menyelesaikan, mengesahkan AD/ART dan tidak bisa memilih pengurus definitif, karena legitimasi hukum atau payung hukumnya AD/ART itu tidak disahkan oleh pengurus-pengurus DPM dan MPM,” tambahnya.

Ia menjelaskan, proses menyelesaikan dan mengesahkan AD/ART diserahkan sepenuhnya pada mahasiswa.

“Proses ini seratus persen diserahkan kepada mahasiswa, tidak ada intervensi WR3 atau juga para WD3. Semua diberi kewenangan kepada mahasiswa untuk memutuskan tentang pemilihan BEM definitif tetapi tidak terlaksana,” ujarnya.

Adapun penjelasannya terkait masukkan dari pengurus-pengurus MPM dan BEM pada WR3 pada Februari dan Maret agar dapat dilaksanakan pemilihan MPM yang akhirnya diakomodir oleh WR3.

“Kemudian, ada masukan-masukan dari pengurus-pengurus MPM dan BEM kepada saya pada bulan Februari dan Maret sekiranya sudah dapat dilaksanakan pemilihan MPM karena BEM tidak bisa dilakukan pemilihan tanpa ada MPM definitif. Saya mengakomodir pendapat-pendapat, masukkan, saran dari berbagai pengurus MPM maka terjadilah tanggal 18 kita koordinasi tanggal 20 pelaksanaan,” tuturnya.

WR3 Sebagai Pimpinan Sidang Pembentukan MPM Unsrat

Ia menyorot kembali tentang pertanyaan “kenapa WR3 yang memimpin persidangan?”, Gosal menyebutkan hal itu sebagai bentuk kewajibannya sebagai penanggung jawab ormawa di Unsrat.

“Kenapa WR3 yang langsung memimpin? Masalahnya sudah disampaikan di atas, sudah beberapa kali diberi kesempatan kepada MPM dalam hal ini mahasiswa tapi tidak ada penyelesaian. Untuk tidak berlarut-larut maka WR3 sebagai penanggung jawab ormawa di Unsrat tentu berkewajiban untuk menyelesaikan ini,” paparnya.

“Cara penyelesaiannya antara lain WR3 harus memimpin sidang sehingga diharapkan bisa tuntas dan selesai. Jadi memang dari awal sampai selesai WR3 yang pimpin,” lanjut Gosal.

WR3 menambahkan, “Itu (Pembentukan MPM, red) ada demokrasi yang secara bebas. Siapapun yang mau berbicara, silahkan. Tetapi, peserta sidang yang 32 perwakilan itu secara mufakat menyetujui segera dibentuk pimpinan MPM secara definitif. Itu keputusan, musyawarah mufakat. Dalam setiap keputusan seperti organisasi, keputusan tertinggi adalah hasil musyawarah mufakat,” ujar Ronny.

Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang mengikuti Pembentukan MPM sudah musyawarah, sudah mufakat.

“Sistem pemilihan itu ditempuh ada dua usulan, pertama one man one delegation dan yang kedua one vote one delegation. Jadi semua peserta itu memilih, tidak hanya perwakilan,” ungkap Ronny.

Ia juga menambahkan, waktu pemilihan pertama tidak memenuhi quorum. Maka diulang pemilihan kedua dimana Yosua dari Fisip meraup suara terbanyak, kemudian Xaverius dari Teknik di posisi kedua.

“Jadi ini semua secara demokratis. Mereka yang memilih semua. Sesudah itu setelah terpilih maka ada 3 rekomendasi yang disepakati oleh paripurna sidang. Pertama, mendapat surat keputusan dari rektor sebagai penanggung jawab universitas. Kedua, kepengurusan baru ini segera menyelesaikan dan mengesahkan AD/ART mahasiswa Unsrat atau ormawa dalam satu persidangan. Ketiga, pengurus terpilih ini segera menyusun proses pemilihan BEM definitif,” tekannya.

“Kalau ada mahasiswa Fisip yang bilang bahwa demokrasi di Unsrat hancur, kalau boleh mner tanya hancurnya dimana? Atau dia yang mau hancurkan ini demokrasi?” tambahnya.

Adapun Ronny menambahkan dalam dialog dengan para pengurus ormawa Unsrat sempat ada riak dalam dialog namun akhirnya selesai dengan saling paham.

“Terakhir sudah ada dialog dengan pengurus-pengurus ormawa Unsrat (Dialog bersama staff khusus RI, red) memang ada riak tadi dalam dialog tetapi sampai selesai bisa terjadi saling pemahaman, saling pengertian satu dengan yang lain. Apalagi Fisip mempersoalkan masalah mandat dan sudah dijelaskan oleh WD3 Fisip dan itu clear,” tekan WR3.

Gosal menambahkan, kalau juga setelah berita keluar tidak clear itu tidak apa-apa, “berarti mereka tidak konsisten dengan apa yang mereka putuskan tadi,” tambahnya.

“Saya hanya bermaksud bagaimana mengakhiri periode ini, sudah ada pimpinan MPM definitif, kalau masih bisa juga pimpinan BEM secara definitif. Beda Plh dengan definitif,” pungkasnya.

Menanggapi Penolakan Pembentukan MPM Unsrat oleh Para Mahasiswa

Mengingat banyaknya penolakan dari elemen-elemen mahasiswa, lebih lanjut WR3 menegaskan bahwa tidak akan ada pengulangan Kongres Umum Mahasiswa (KUM).

“Tidak ada. Sama dengan mengkhianati, saya tidak mau menjadi pengkhianat dari satu keputusan yang sah. Tidak ada lagi kongres karena ini sudah sah. Semua rekomendasi adalah rekomendasi WD3. Kalau dilaksanakan lagi, pertama saya tidak menghargai rekomendasi dari WD3, kedua saya khianati keputusan bersama ini,” tekan WR3.

WR3 juga melanjutkan bahwa ia pun tidak akan berani jika tidak ada 32 orang dan 11 WD3 yang bersama-sama melegitimasi keputusan itu.

“Sudah 2 tahun saya kasih kesempatan tapi mahasiswa tidak menyelesaikan itu, apa saya akan membiarkannya? Jangan dianggap saya yang membiarkan,” ungkap Ronny.

Waktu kepengurusan MPM lalu itu pandemi jadi tidak mendesak saya untuk bentuk pengurus, “sekarang karena pandemi hampir selesai, tentu saya sebagai mantan aktivis menyelesaikan segala pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai,” jelasnya.

Adapun Ronny Gosal menyampaikan kerinduannya sebelum masa WR3 selesai yaitu agar pengurus BEM Unsrat sudah ada.

“Kerinduan saya sebelum masa WR3 selesai, BEM sudah ada. Pasti juga ada gejolak tapi mengurangi gejolak tetapkan saja dahulu AD/ART, kalau juga tidak bisa ditetapkan AD/ART tentu BEM berikut akan diselesaikan oleh WR3 berikutnya yang menyelesaikan dan diyakini akan lebih hebat dan lebih baik,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan untuk pelantikan MPM yang baru akan diajukan Surat Keputusan (SK) setelah nama-nama pengurus dimasukkan.

“Untuk pelantikan MPM yang baru, akan diajukan SK. Nama-nama yang pengurus juga belum dimasukan. Kalau nama-nama sudah ada, kita akan bikin SK. Jika SK sudah ada kita tinggal menyesuaikan waktu dengan Ibu Rektor untuk melantik,” jelasnya.

Perihal ketidaklengkapan atribut, tidak adanya acuan AD/ART serta tidak adanya konsideran sidang menjadi beberapa hal yang disorot seorang mahasiswi yang mengkritik Pembentukan MPM beberapa waktu lalu, WR3 menjelaskan lebih lanjut.

“AD/ART belum disahkan, makanya kita menggunakan peraturan nomor 6. Soal atribut, dengan tidak ada atribut apakah demokrasi di Unsrat sudah hancur? Untuk konsideran ada tahapan voting yang dilakukan,” ucapnya.

WR3 Unsrat menyorot tentang Peraturan Rektor Unsrat terkait Kode Etik Mahasiswa, namun ia mengaku merasa keliru untuk memproses seorang mahasiswa.

“Kalau saya akan lapor kode etik di Unsrat dia akan kena, ada peraturan rektor tentang kode etik mahasiswa. Hanya saja saya selama ini tidak pernah mengorbankan mahasiswa,” ujarnya.

“Pemahaman saya, saya keliru kalau saya ‘memproses’ seorang mahasiswa,” tandasnya. (Redaksi)

 

Berita Acara / Konsideran Pembentukan MPM Unsrat

 

 

  • Bagikan