Demonstrasi Aliansi LKKS Desak Unsrat Bentuk Satgas PPKS

  • Bagikan
Dokumentasi

actadiurna.id – Berlokasi di Patung Sam Ratulangi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Aliansi Lindungi Korban Kekerasan Seksual (LKKS) gelar demonstrasi dan mendesak Unsrat agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Unsrat, Kamis (13/10/2022).

Febrianto Arifin selaku perwakilan Aliansi LKKS mengatakan bahwa Unsrat merupakan kampus elit namun keadilan sangat sulit dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Unsrat adalah kampus yang terakreditasi unggul, menjadi kampus terbaik di kawasan Indonesia Timur. Namun sayang, kampus yang berstatus elit ini sangat sulit dalam hal keadilan bagi korban pelecehan seksual,” ujar Febrianto.

Ia juga menambahkan, “Telah banyak terjadi kasus pelecehan seksual di Unsrat dan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 telah 1 tahun lamanya disahkan, namun Unsrat tak kunjung membentuk tim pansel untuk membentuk tim satgas PPKS,” tambah mahasiswa Ilmu Politik itu.

Ditanya soal sanksi, ia menyebutkan kampus dapat dijatuhi sanksi keuangan hingga sanksi akreditasi.

“Kampus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dapat dijatuhi sanksi. Mulai dari sanksi keuangan hingga sanksi akreditasi,” bebernya.

Kepada pewarta Acta Diurna, Febrianto yang akrab disapa Bung Anto ini menyampaikan pesannya kepada seluruh mahasiswa Unsrat.

“Yang pertama, perlu adanya kesadaran kolektif seluruh mahasiswa Unsrat tentang pentingnya menyuarakan terkait pelecehan seksual dan berani menolak tindak pelecehan seksual, kendati dalam kekangan relasi kuasa di lingkungan kampus oleh tenaga pendidik. Kedua, kepada para korban untuk berani speak up,” tutupnya.

Sementara itu, Jaesly Frederick sebagai mahasiswa Fispol Unsrat yang mengikuti aksi menyampaikan alasannya mengikuti aksi tersebut.

“Saya mengikuti demo ini karna saya agak gusar terkait dengan acuhnya pihak kampus, dalam hal ini tidak menerapkan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 yang padahal sesuai dengan amanat dari menteri, setiap kampus sudah dan harus menerapkan Permen tersebut,” ungkap Jaesly.

Adapun Mutiara Wijaya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat yang mengikuti aksi mengatakan harapannya.

“Yang saya harapkan Unsrat boleh membentuk tim satgas sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan juga Unsrat boleh menjadi tempat yang aman, khususnya bagi kami kaum perempuan, dan boleh membasmi predator-predator seksual yg masih beredar di lingkup kampus!” pungkasnya.

Diketahui aksi tersebut berlangsung mulai dari Pukul 13:00 sampai dengan Pukul 17:00 WITA.

Reporter : Mesias Rombon
Editor : Adhitya Radjiloen

  • Bagikan