Jumlah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Memprihatinkan, Alimatul : Darurat Kekerasan Seksual

  • Bagikan
Ilustrasi kekerasan seksual (foto ist, sumber : freepik.com)

actadiurna.id – Kekerasan seksual terhadap perempuan telah menjadi polemik yang tidak pernah usai sejak lama. Belakangan kasus kekerasan seksual semakin marak dan terus bertambah, bahkan kerap terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi yang seharusnya menjadi tempat untuk menempuh pendidikan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan bahwa ada 49.729 laporan kekerasan seksual yang masuk sepanjang tahun 2012 hingga 2021.

Alimatul Qibtiyah sebagai Komisioner Komnas Perempuan meyakini angka tersebut bukanlah angka sebenarnya, mengingat tak sedikit korban yang memilih bungkam.

“Sebenarnya angka tersebut tetap kita lihat sebagai puncak gunung es, bukan angka yang sebenarnya. Karena kita tahu, ketika kita melakukan survei juga ada 80,3% korban itu memilih diam,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (22/03/22).

Ia melanjutkan, laporan kekerasan seksual paling banyak diterima pada tahun 2015 sebanyak 6.499 kasus. “Sedangkan angka terendah terjadi pada tahun 2020 dengan 2.945 kasus,” ungkapnya.

Korban kekerasan seksual umumnya adalah perempuan, peserta didik dan anak-anak. Sedangkan pelaku umumnya merupakan orang dewasa yang berada di lingkungan dan dekat dengan korban.

Adapun dampak yang dialami korban antara lain menjadi tidak percaya diri, mendapatkan stigma negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, malu, terisolasi, takut dan berbagai trauma yang tidak dapat disepelekan lainnya.

Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual dominan terjadi di Lembaga Pendidikan.

“Dari kasus yang terjadi di lembaga pendidikan itu memang kekerasan seksual yang paling tinggi 87,91%,” ujar Alimatul.

Berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa kampus dan lembaga, Alimatul menyimpulkan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi tergolong memprihatinkan.

“Bisa kita sebut sebagai darurat kekerasan seksual,” tukasnya.

Diketahui, kasus kekerasan seksual pada tahun 2012 ada 3.933 kasus, 2013 ada 5.629 kasus dan di 2014 ada 4.458 kasus. Kemudian 6.499 kasus terjadi tahun 2015, 5.785 kasus pada tahun 2016, 5.636 kasus pada tahun 2017, 5.435 kasus di tahun 2018, 4.749 kasus di tahun 2019, 2.945 kasus pada tahun 2020 dan 4.660 kasus dilaporkan telah terjadi sepanjang tahun 2021.

Reporter: Ekleysia Werot

Editor : Lady Rumondor

  • Bagikan