Penulis : Findi Buaya
Anggota Carteker Komisariat GMNI Universitas Trinita, Manado
Sebagaimana pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna kemerdekaan adalah keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas,lepas, tidak terjajah lagi dan sebagainya).
Secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 27 dinyatakan bahwa tidak terdapat pembedaan (diskriminasi) antara lelaki dan perempuan. Setiap warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dan saya melihat realita yg terjadi atau yang di alami banyak perempuan, bisa di katakan perempuan merdeka hanyalah sebuah kalimat dan formalitas tapi tidak di rasakan oleh banyak perempuan di Indonesia.
Banyak perempuan yang belum merdeka karena selalu di perhadapkan dengan dua pilihan, menjadi Ibu rumah tangga atau wanita karir. Ketika memilih jadi wanita karir di anggap mengabaikan koadrat sebagai perempuan dan memilih jadi ibu rumah tangga akan di nilai perempuan mengorbankan bakat. Salahkah perempuan mempunyai cita-cita, mereka juga layak memiliki mimpi yang menjadi realita.
Hidup sebagai perempuan di Indonesia meresahkan, pelecehan seksual seakan-akan hal yang biasa terjadi, angka korban pelecehan seksual semakin bertambah, lalu di mana kemerdekaan yang katanya dimiliki perempuan, serta dimana implementasi dari UUD 1945 yang mengatur kebebasan perempuan
Pelecehan Seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan pelangaran dan ketidaknyamanan yang dapat berbahaya secara fisik dan mental.
Mirisnya korban pelecehan seksual ketika berani speak up bukannya mendapat suport dari masyarakat tapi malah menjadi korban stigma, dengan dalil korban mungkin berpakaian mini. Mohon maaf, lalu bagaimana dengan pakaian saudara-saudara muslim kita yang masih saja mengalami pelecehan seksual, lantas siapa yang harus disalahkan dengan peristiwa terjadinya pelecehan seksual yang semakin meningkat.
Jenis pakaian yang di kenakan korban secara statistik bukanlah faktor signifikan, jadi stop memperbincangkan tentang pelecehan seksual yang berangkat dari menakar ketelanjangan dan menghakimi korban karena faktanya siapapun bisa menjadi sasaran pelecehan.
Pelecehan seksual di indonesia bukan hanya tentang berapa angka korban tapi bisa jadi batu sandungan bagi sepak terjang perempuan. Sebagai perempuan ruang geraknya jadi terbatas dan diciutkan nyalinya.
Pelecehan seksual bahkan terjadi di ruang publik tempat yang di anggab terlindungi, yakni sekolah dan kampus di tambah lagi oknum pengayom dan pendidik tega menjadi pelaku untuk mencoret citra instansinya.
Bukannya perempuan sudah merdeka dengan arti perempuan bebas berkarir, mengekspresikan diri dan perempuan layak dihargai bukan dijadikan alat pemuas nafsu.
Saatnya berani tangkal pelecehan seksual. Jadilah perempuan hebat, perempuan yang berani menyuarakan pendapat.