MLSC Gelar Diskusi, Bahas Putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo

  • Bagikan
Sumber Ist

actadiurna.id -Manado Legal Sudies Community (MLSC) menggelar diskusi yang bertajuk “Menanti Keadilan dan Kebijaksanaan Hakim Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J” yang bertempat di Abang Kumis Coffee, Singkil, Manado pada Senin (13/02/2023).

Diskusi tersebut di laksanakan sebagai bentuk manifestasi dari program utama MLSC yaitu membuat kajian-kajian berlandaskan pada pemikiran hukum yang kontemporer.

Teranyar, diskusi ini turut menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat,
Deizen Devens Rompas, S.H., M.H. dan Praktisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Manado, Pascal David Wungkana, S.H.

Terpantau, diskusi ini mengundang antusias dari para pemerhati hukum dan masyarakat untuk menilik kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J yang cukup menyita perhatian publik.

Partisipasi dalam menyampaikan ide dan gagasan kritis berlandaskan ilmu hukum untuk memberikan penilaian terhadap kasus tersebut terhitung cukup tinggi. Bahkan pemadaman listrik yang disertai hujan deras tidak menyurutkan semangat para peserta diskusi untuk melanjutkan pembahasan.

Deizen Rompas, dalam diskusi tersebut menilai bahwa hukuman yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo CS masih dalam batas kewajaran.

“Sebenarnya sah-sah saja, tidak ada hal yang menjadi terobosan oleh hakim karena meskipun hakim memutus lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi masih dalam batas koridor pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa yatiu pasal 340 KUHP straf maxima-nya pidana mati,” ucap Dosen FH Unsrat itu.

David pun menjelaskan bahwa “Dapat dikatakan terobosan hakim yaitu jika suatu putusan yang disampaikan oleh hakim di muka persidangan jika belum ada hukum nasional yang mengatur, namun hakim memutuskan dengan sesuatu hal yang baru dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat,” jelas David.

Deizen pun menambahkan bahwa kegiatan seperti ini adalah contoh dari bagaimana seharusnya tindakan dalam memajukan kualitas belajar.

“Sehingga kegiatan seperti ini sekiranya kedepan dapat menambah jumlah kuantitas peserta diskusi dengan memperluas penyebaran informasi,” kuncinya.

Diketahui diskusi tersebut di laksanakan dalam keadaan Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukum pidana mati dan Putri Candrawati dengan pidana penjara 20 tahun.

 

Redaktur : Jessicha Dien

  • Bagikan