Tepati Janji, DPRD Sulut Bawa 8 Tuntutan Demo Mahasiswa ke Sekretariat Negara

  • Bagikan
Beberapa anggota DPRD Sulut saat menyambangi Kementerian Sekreatiat Negara RI. (Foto ist)

actadiurna.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dengan sigap menikdaklanjuti aspirasi masyarakat pasca unjuk rasa yang dilakukan ‘Aliansi Sulut Bergerak’ untuk mmenepati janjinya memperjuangkan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.

DPRD Sulut menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (RI) untuk mengantar langsung materi tuntutan dan aspirasi demonstran yang dibawa langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama jajaran legislator, Rabu (20/04/2022).

Melansir laman KomunikaSulut.com Andi Silangen mengatakan bahwa DPRD akan terus menjadi penyambung lidah masyaratkat Sulawesi Utara.

“Kami berkomitmen bersama pengunjuk rasa. Hari ini kami sampaikan tuntutan mereka secara langsung. DPRD akan terus menjadi penyambung lidah masyaratkat Sulawesi Utara,” ujarnya.

Berdasarkan komitmen tersebut, DPRD Sulut tidak hanya sekedar menyampaikan aspirasi masyaratkat tetapi juga akan mengawal proses realisasinya, hal Ini ditegaskan oleh Melky Pangemanan, yang pada 12 April 2022 menerima langsung demo Aliansi Sulut Bergerak di Kantor DPRD Sulut.

“DPRD Sulut akan menikdaklanjuti serta mengawal tuntutan dan aspirasi tersebut, sesuai dengan tupoksi, mekanisme, dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Minahasa Utara-Bitung tersebut.

Adapun poin tuntutan yang menjadi aspirasi dari mahasiswa, yaitu sebagai berikut :

  1. Menolak wacana pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
  2. Menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
  3. Menstabilkan harga minyak goreng, berantas mafia minyak goreng, dan tetapkan harga minyak eceran tertinggi sesuai ekonomi masyaratkat.
  4. Menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak berpihak kepada masyarakat.
  5. Mencabut Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor. 3 Tahun 2020.
  6. Mendesak kepada pemerintah dan dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  7. Hentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
  8. Segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan stop kriminalisasi Hariz Azhar dan Fatia MauMaulidiyanti.

Selain Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan Melky Pangemanan, turut hadir pula Victor Mailangkay selaku Wakil Ketua DPRD Sulut, Jems Tuuk, Fabian Kaloh, Imelda Rewah dan Arthur Kotambunan.(*)

(Ekleysia Werot)

  • Bagikan