actadiurna — Ribuan mahasiswa bersama aliansi masyarakat sipil gaungkan protes terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang kini tengah menjadi polemik nasional di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (23/8/24).
Jonathan Sompie, sebagai Jenderal Lapangan menyampaikan RUU yang akan direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“RUU ini berpotensi melanggengkan dinasti politik dan mengancam demokrasi kita,” ujar Sompie.
RUU Pilkada menuai kritik tajam. Pengamat menilai aturan ini berpotensi melanggengkan dinasti politik di daerah, membatasi munculnya pemimpin baru, dan mengancam demokrasi. Kekhawatiran utama adalah kekuasaan hanya akan berputar di antara anggota keluarga elit tertentu.
Di tengah kebisuan mayoritas anggota dewan, Ismail Dahap, anggota DPRD Provinsi Sulut dari Fraksi Nasdem, mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat tiga poin utama:
- Mendukung gerakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Utara dalam mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi.
- Menolak segala bentuk upaya pelanggengan dinasti politik Jokowi dan kroninya melalui perubahan Undang-Undang.
- Siap menerima segala konsekuensi hukum dan politik terhadap siapapun dan pernyataan ini.
DPRD Provinsi Sulut juga mengeluarkan Surat rekomendasi atas nama lembaga yang berisi:
- Mendukung aspirasi gerakan mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Utara dalam mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi.
- Menolak segala bentuk upaya pelanggengan dinasti politik melalui perubahan undang-undang.
“Saya berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan menolak RUU yang berpotensi merugikan Rakyat,” tegas Dahap.
Pernyataan Dahap ini menjadi satu-satunya sikap resmi dari anggota DPRD Provinsi Sulut terkait polemik RUU Pilkada. Minimnya respons dari DPRD Provinsi Sulut semakin memperkuat kesan bahwa lembaga ini kurang serius dalam menyikapi isu krusial yang menjadi perhatian publik.
Reporter: Aldy Lumalente
Redaktur: Krisma Naomi