Oleh: Jeremiah F. Kaligis (Mahasiswa FISIP Unsrat, Anggota Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat, Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Manado)
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Indonesia adalah negara demokrasi merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi ditolak, secara garis besar tertulis di Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak ditentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.
Namun disisi yang lain ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan seperti ketidakpuasan warga terhadap pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, penundaan pemilu/pemilukada sampai akan diperpanjangnya masa jabatan seorang kepala negara atau daerah.
Dalam konstelasi demikian, kemudian mengkonklusikan kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan secara lansung sebagai sebuah persengketaan yang memerlukan kepastian hukum. Sehingga payung hukum yang menjamin semua persengketaan di dalam pelaksanaan pemilihan presiden maupun kepala-kepala daerah yang dilaksanakan secara lansung bisa diselesaikan dengan sebaik dan seadil mungkin menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
Tarik sisi historis Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia pernah memiliki pemimpin yang menjabat lebih dari masa jabatan yang ideal. Pasca kepemimpinan yang melebihi masa ideal itu terguling, sejumlah elemen masyarakat menuntut, salah satunya adalah perubahan (amandemen) UUD 45. Tuntutan itu kemudian direspons Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Melalui Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja, MPR menggodok dan melakukan amandemen sejumlah pasal.
Untuk daerah atau negara yang lebih baik, memperpanjang masa jabatan adalah hal yang inessential karena masih banyak orang yang berkompeten untuk memimpin. Konstitusi yang ada di Indonesia telah mengatur syarat calon pemimpin; contoh konstitusi yang mengatur syarat untuk menjadi presiden di Indonesia telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) UUD 45 dan syarat untuk menjadi kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati) terdapat pada Pasal 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2000.
Peran warga negara sebagai target subjek dari Pasal 1 ayat (2) UUD 45 sangat diperlukan, karena secara konkret berdasarkan konstitusi yang berlaku kedaulatan berada penuh di tangan rakyat. Maka ketika jika nanti beredar isu bahwa akan diperpanjangnya masa jabatan atau penundaan pemilu/pemilukada maka itu akan berpengaruh pada konstitusi negara.
Dalam hal ini, dengan penuh pengharapan kepada warga Negara Kesatuan Republik Indonesia gaungkanlah suara yang menggelegar kalau pemilu/pemilukada atau hal lainnya yang bersangkutan dengan hak konstitusi warga diinterfensi oleh pihak manapun.