Melek Hukum : Fenomena “Ngemis Online”

  • Bagikan
Jovano Apituley (sumber istimewa)

A. Pendahuluan

Fenomena mengemis di media sosial (medsos) atau ‘ngemis online’, dengan cara live di TikTok menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dunia maya. Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di platform TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar, seperti berendam di air hingga mandi lumpur.

Kegiatan mengemis di TikTok dengan cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan dilakukan orangtua atau lansia yang dimanfaatkan oleh ‘para kreator’.  Mereka memanfaatkan fitur gift yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift dengan jumlah banyak dari penonton dan gift tersebut kemudian ditukar untuk mendapatkan pundi-pundi uang.

Hal ini-pun menjadi perbincangan bahkan perdebatan di tengah-tengah masyarakat, para masyarakat yang beranggapan pemerintah harus cepat tanggap terkait fenomena ini karena menimbulkan keresahan. Oleh karena banyak yang bertanya-tanya apakah aktivitas mengemis ini adalah suatu tindakan pelanggaran hukum?

B. Pandangan Yuridis terkait fenomena ‘ngemis online’

Sejatinya Hukum mempunyai fungsi salah satunya yaitu sebagai a tool of social engineering, yang berarti Hukum diperlukan dalam rangka perubahan masyarakat ke arah pembangunan yang berkelanjutan, demi tercapainya tujuan Hukum. Terkait fenomena ini Sejatinya KUHP telah mengatur mengenai larangan untuk mengemis. Hal ini diatur dalam Pasal 504 KUHP:

(1). Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2.) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan

Terlebih, dalam menanggapi fenomena tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan larangan untuk aktivitas mengemis online. Larangan tersebut tertuang dalam peraturan kebijakan (beleidsregel) yaitu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Laniut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. Surat Edaran ini memuat himbauan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mencegah dan menindak kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya serta memberikan perlindungan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi dari kegiatan mengemis baik dilakukan secara offline dan/atau online di media sosial. Kedua Instrumen Hukum  ini sudah seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membasmi fenomena meresahkan ini.

C. Kesimpulan

Pemerintah melalui alat-alat pelengkap negara sudah harus bergerak secara masif untuk menghilangkan aktivitas ‘ngemis online’ ini dengan memakai pendekatan-pendekatan yang lebih responsif dan restoratif. Agar supaya aspirasi masyarakat benar-benar di dengar dan kegelisahan masyarakat terhadap fenomena ini bisa segera meredah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ‘ngemis online’ ini bisa diakomodir kondisi finansialnya, agar benar-benar Indonesia bisa mewujudukan Kesejahteraan Masyarakat.

 

Oleh : Jovano Apituley

  • Bagikan