PANCASILA merupakan dasar negara yang menggambarkan akan kehidupan bangsa ini, sehingga nilai yang terkadung didalamnya memiliki makna yang sangat mendalam. Bung karno berpandangan Toleransi kemanusiaan ialah hasil pertumbuhan rohani dan kebudayaan (MediaIndonesia, 2021). Bercerita Toleransi Beragama sama halnya tentang moralitas dalam Ketuhanan yang diwujudkan dengan sikap saling menghormati dan menghargai akan umat beragama. Dalam Nawacita Presiden Joko Widodo Toleransi beragama menjadi perhatian khusus juga oleh Pemerintah dibuktikan dengan adanya program Akselerasi Implementasi Program Penguatan Moderasi Beragama dan Tahun Toleransi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenagri, 2023).
Namun, kabar buruknya saat ini, Realita yang terjadi di tengah masyarakat indonesia relatif tidak mencerminkan semangat Sila Pertama, intoleran misalnya. Sebetulnya, tren tersebut sudah ada sejak masa reformasi. Hingga saat ini, terkesan menjadi sebuah budaya dikarenakan ormas agama. Hal ini terungkap dengan adanya peningkatan kasus intoleransi di Indonesia selama awal Tahun 2023 dilansir dari penelitian (Setara Institute, 2022).
Sementara itu, berkaca saja pada kasus lokal yang terjadi di Sulawesi Utara Pada tahun 2020 lalu kasus perusakan Mushala al-Hidayah di Perum Agape Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Republika, 2020), Di Tahun 2021, tempat ritual penganut kepercayaan leluhur dihancurkan oleh beberapa warga di Desa Pakuure, Minahasa Selatan (Sindonews,2021). Pada pertengahan tahun 2022, penganut kepercayaam Laroma di Desa Tonday, Minahasa Selatan mengalami pengrusakan tempat ibadah oleh warga. Di tempat yang berbeda, terjadi pelarangan ibadah natal oleh Gereja Advent Ratatotok di Boltim (Tvone 2022). Dari 6 kasus di Sulut, 1 kasus diproses secara hukum dan sisanya diselesaikan dengan mediasi.
Dengan demikian, kasus di atas menjelaskan tren intoleransi serta masih adanya kegaduhan dan ketidaknyamanan umat beragama atas haknya untuk melakukan kewajibannya terhadap Tuhannya, hal ini jelas melanggar akan Hak Asasi Manusia yang sangat jelas konstitusi negara Indonesia menjamin akan hal tersebut dilihat dalam Pasal 29 Angka 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Sila Pertama ini dilambangkan oleh simbol bintang berkepala lima dengan warna kuning keemasan yang berada didalam perisai hitam. Simbol ini mencerminkan sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi penerang bagi setiap jiwa manusia.
Secara umum, Sila Pertama Pancasila memiliki makna akan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi dasar moral dan etika dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Indonesia merasakan kemerdekaan hingga saat ini bukan hanya dikarenakan akan perjuangan rakyat namun juga karena berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa. Untuk Mengimplementasikan dan mewujudnyatakan akan Nilai pada Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak dapat dipisahkan dari toleransi antara umat beragama untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa ini.
Dapat kita Tarik kesimpulan Nilai Pancasila pada Sila Pertama merupakan salah satu gambaran kehidupan bangsa ini dan juga memang merupakan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga telah melakukan penjaminan secara konstitusional melalui aturan akan hal ini namun dikarenakan oknum-oknum tertentu yang membuat kegaduhan sehingga terjadinya Kelunturan akan nilai-nilai fundamental khusunya pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dapat memecah belah kesatuan bangsa, ini bisa menjadi kegelisahan kedepan dalam menghadapi Rezim Pemilu.
Idealnya Pengimplementasian Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” jika Umat Beragama baik Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, duduk berdampingan saling menopang dan bahu membahu serta memberikan sumbangsih pemikiran akan bangsa ini.
Negara juga harus berperan aktif dalam penangkalan intoleransi beragama secara edukatif melalui sosialisasi Pendidikan Toleransi Beragama terhadap masyarakat dan perlu adanya penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan hal penyimpangan tersebut serta harus adanya permudahan dalam mengurus izin Rumah Ibadat dan proses yang cepat dan tidak berbelit-belit. Masyarakat juga harus mengambil bagian menjadi stakeholder dalam membumikan akan nilai Ketuhanan ini yang dimulai dari lingkup keluarga hingga masyarakat serta saling menghormati dan mengingatkan akan pentingnya menjadi umat rukun beragama dalam menjaga keutuhan bangsa ini.
Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” harus diwujudkan tanpa memihak ke agama manapun, apalagi dalam proses penegakan hukum terhadap Intoleransi Beragama. Harus ada penegasan bahwa Pancasila itu merupakan Dasar Negara bukan sekedar angan-angan dan bualan para pendiri bangsa ini, kenapa saya menyatakan demikian, karena hari ini dari berbagai macam peristiwa yang terjadi Pancasila seolah bukan lagi gambaran akan kehidupan bangsa ini namun lebih mengarah dan menunjukan adanya kelunturan nilai Pancasila pada kehidupan bermasyarakat.
Penulis : Nelson Novanolo Gulo (Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat Juara 1 Lomba Menulis Opini Pers Mahasiswa Acta Diurna tema “Pancasila”)