actadiurna.id – Terlepas dari nilai-nilai historis yang melekat di dalam cap tikus, stigma negatif pun kerap disematkan atas minuman beralkohol tradisional Minahasa ini. Masih ada masyarakat yang kerap menempatkan posisi cap tikus sebagai dalang terjadinya kriminalitas.
Atas keresahan itu, Aliansi Peduli Cap Tikus mengadakan konsolidasi di Desa Malola Satu, Kecamatan Kumelembuai, Minahasa Selatan (Minsel). Dalam Konsolidasi ini, masyarakat berkerinduan untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada wakil rakyat yang merupakan legitimasi aliansi sehingga bisa duduk disana.
Kepada Acta Diurna, Hizkia Rantung sebagai salah satu pemerhati cap tikus yang tergabung dalam Aliansi Peduli Cap Tikus memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menakar antusiasme masyarakat serta dibuat sebagai bentuk realisasi nilai Tri Dharma perguruan tinggi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menakar Persatuan Petani untuk memperjuangkan cap tikus, dan ternyata masyarakat begitu antusias mendukung kegiatan yang digagas oleh mahasiswa. Kegiatan ini juga dibuat sebagai bentuk implementasi kami dalam menjujunjung tinggi Tri Dharma perguruan tinggi dalam hal ini pengabdian terhadap masyarakat,” ungkap Hizkia.
Ia menambahkan, masyarakat resah dengan permasalahan cap tikus yang dikambing-hitamkan. Merespon pengakuan cap tikus sebagai kearifan lokal belum terjawab, maka aksi massa adalah hal yang harus dilakukan.
“Masyarakat sudah sangat resah dengan permasalahan cap tikus yang selalu dikambing hitamkan dan selalu mendapat stigma negatif, dan masyarakat ingin agar supaya ada perlindungan hukum serta pengakuan cap tikus sebagai kearifan lokal.
Namun sampai saat ini kemauan masyarakat belum terjawab, dan itu artinya aksi massa adalah hal selanjutnya,” tegas mahasiswa Fispol Unsrat ini.
Selanjutnya, Berti Liow dengan perspektif petani memaparkan, semua harus bersatu dan jangan takut untuk berjuang akan mata pencaharian yang sudah menunjang pendidikan anak-cucu petani cap tikus.
“Kita harus bersatu, jangan takut! Kita berjuang untuk mata pencaharian kita, bahkan menunjang akan pendidikan anak-cucu kita. Karena sudah terbukti banyak melahirkan sarjana S1, S2 dan Dr, bahkan TNI, Polri, PNS dan lain-lain dari sumber mata pencaharian cap tikus,” tuturnya.
Liow menambahkan, “Mari suarakan aspirasi bahkan keresahan kita selama ini!” pungkasnya.
Sementara itu, Pendeta Gideon Esing mengutarakan pandangan dari perspektif keagamaan.
“Tuhan membuat pohon seho, kalau kita mengkriminalisasikan cap tikus yang diolah dari pohon seho maka kita mengkriminalisasikan Tuhan yang telah membuat pohon itu,” ungkapnya.
Esing menyatakan, semua tergantung kepada siapa dan untuk apa. Bukan cap tikus yang disalahkan, “Tapi ada oknum yang mencoba merusak akan nama dari cap tikus itu. Ada banyak kegunaan dari cap tikus bukan hanya dikonsumsi tapi akan jadi bahan produksi baik dari segi kesehatan,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Malola Satu, Harly Pangkey mengungkapkan dukungan dari perspektifnya mewakili pemerintah desa Malola I untuk mendukung penuh perjuangan cap tikus yang juga sebagai mata pencaharian masyarakat.
“Kami mendukung penuh perjuangan cap tikus, karna ini merupakan sumber mata pencaharian masyarakat Malola Raya,” ungkap Pangkey.
Sejalan pula dengan itu, Cianly Liando sebagai Hukumtua Malola Satu yang sekaligus bersuara dari perspektif pemerintah menyatakan dukungannya, bahkan siap menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan rakyatnya.
“Kami mendukung bahkan sebagai garda terdepan untuk memperjuangkan Masyarakat kami, karna ada banyak sumbangsi cap tikus terhadap pembangunan di desa, baik pembangunan kantor desa, gereja-gereja dan pembangunan lainnya,” tutur Liando.
Diketahui, dalam Konsolidasi ini terbentuk suatu nama Gerakan yaitu “Front Peduli Captikus”.
Gerakan ini telah didukung oleh delapan organisasi atau komunitas yang ada di Desa Malola Raya, dukungan juga datang dari Ketua Imaminsel, Dion Lendo yang menyatakan sikap Imaminsel mendukung penuh gerakan ini, juga Ketua Himaminsel Aldo Palendeng yang mendukung penuh akan gerakan untuk masa depan cap tikus.
Turut badir dalam kegiatan ini :
– Pengacara/advokad : Satryano Pangkey, SH . dan Jun Lintong, SH.
– Ketua Himaminsel, Aldo Palendeng
– Ketua DPO Himaminsel Andre Marentek
– KMKA Juwindo Sumampow
– Sekretaris Rumah Ukit, Isty Wajong
– Ketua Eksekutif Imaminsel, Dion Lendo
– Ketua Legislatif Imaminsel, Arjen Wowor
– LMND Minahasa, Exito Lonto dan Yohanes Gerung
– GMNI Minahasa, Reksy Pinatik, Andika Lumentah dan Brigita Tumanduk.
Hadir pula masyarakat Desa Malola Raya, yang diperkirakan hadir 300 warga masyarakat. Kegiatan ini pun berjalan sesuai dengan protokol kesehatan pada Minggu, (13/3/2022) lalu.
(Andini Choirunnisa)