Ferry Liando: Apakah sistem proporsional daftar terbuka atau tertutup untuk Sistem Pemilu?

  • Bagikan
Ferry Liando

Pilihan sistem pemilu apakah sistem proporsional daftar terbuka atau tertutup sama-sama konstitusional. Namun, sistem apa yang digunakan sama mengandung kelemahan. Hal itu dikatakan Dosen dan peneliti Kepemiluan Ferry Daud Liando ketika menjadi narasumber talk show disalah satu radio nasional, Kamis (12/01/2023).

Menurut Ferry, walaupun dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, didominasi parpol yang memiliki kursi di DPR sepakat menolak Sistem Proporsional Daftar tertutup (SPDTt) tetapi tetap sebagaimana Pemilu 2014 dan 2019.

“Meski masih dalam proses judicial review di MK. Namun, sebagian besar Parpol yang memiliki kursi di dpr sepakat menolak Sistem Proporsional Daftar tertutup (SPDTt) melainkan tetap bertahan sebagaimana pemilu 2014 dan pemilu 2019 yaitu Sistem Proporsional Daftar terbuka (SPDTb),” ungkap Ferry.

Diketahui SPDTb merupakan sistem pemilihan calon yang ditentukan langsung oleh pemilih. Sedangkan SPDTt, pemilih hanya akan memilih Parpol dan Parpollah yang akan menentukan siapa yang bisa menjadi anggota DPR utusan Parpol.

Dari persepsi Liando, bahwa SPDTb menjadi salah satu sistem yang disukai banyak Parpol dengan sistem tersebut Parpol tidak terlalu bekerja keras untuk mendapatkan suara.

“Saya menduga SPDTb lebih disukai banyak Parpol karena Parpol tidak mampu bekerja keras untuk mengumpulkan banyak suara. Untuk itu parpol lebih membebankan pengumpulan suara itu kepada caleg,” ujar Liando.

“Jika banyak Caleg yang terjun ke lapangan maka Parpol tidak akan terbebani dari segi pembiayaan kampanye dan jika SPDTb yang akan dipilih maka beban biaya kampanye menjadi tanggungjawab masing-masing calon,” lanjut Liando.

Alasan ini wajar karena sebagian besar Parpol belum sehat dalam pengelolaan keuangan dan kebanyakan bergantung kepada individu dan ketua parpol atau pihak sponsor.

Ferry juga mengungkapkan SPDTt maupun SPDTb pasti memiliki kekurangan dan konstitusional.

“Terkait SPDTt dasar konstitusinya adalah peserta pemilu adalah parpol bukan caleg. Disisi lain, SPDTb dasar konstitusinya adalah salah satu asas pemilu adalah langsung. Secara harafiah dalam hal pemungutan suara dilakukan secara langsung oleh pemilih,” tandas Ferry.

“Namun demikian sebagian parpol sepertinya lebih memilih mana yang tidak beresiko pada pembiayaan kampanye,” tutur Liando.

Diketahui pembicara lainnya dalam talk show ini adalah Jeirry Sumampow Koordinator Tepi.

 

Reporter : Meiling K. Siape

Redaktur : Debora Ngadiman

  • Bagikan