Enam Bulan Bergulir, Dosen Unima Jadi Tersangka namun Belum Ditahan

  • Bagikan
Foto: Sulut Times (suluttimes.com)

actadiurna.id – Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial EM yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kota Tomohon pada akhir Desember 2025, Rabu (01/07/2026).

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan ahli psikologi forensik (Apsifor) dan menggelar perkara, sebagaimana dikutip dari Manado Post.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit pascaoperasi. Penyidik telah memeriksa kondisi kesehatan DS di Rumah Sakit Bhayangkara dan memperoleh surat keterangan medis yang menjadi dasar penundaan penahanan.

Kasus ini bermula ketika EM ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Polisi juga mengamankan secarik surat tulisan tangan yang diduga ditinggalkan EM saat olah tempat kejadian perkara. Dalam surat itu, EM mengaku kerap mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbingnya.

Keluarga korban kemudian memutuskan melakukan autopsi setelah menemukan sejumlah tanda lebam pada tubuh EM, termasuk di bagian kaki, pinggang, dan paha atas. Laporan yang diajukan kepada kepolisian juga memuat dugaan perbuatan tidak pantas hingga pemaksaan permintaan pijat yang diduga dilakukan terhadap korban, sebagaimana diberitakan Tribun Video.

Sementara itu, pihak Unima telah mengambil langkah administratif terhadap DS. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribun Video, kampus membebastugaskan sekaligus menonaktifkan DS dari seluruh aktivitas mengajar sejak 31 Desember 2025, menyusul dimulainya pemeriksaan internal atas kasus tersebut.

Sumber: Manado Post, Tribun Video

Redaktur: Via Ramadhani

  • Bagikan