Berhadapan Kembali Tuntutan Aksi Mahasiswa, Ini Tanggapan DPRD SULUT

  • Bagikan
Sumber: Kei Mongdong (foto ist)

actadiurna– Usai Dengar Aspirasi Sejumlah Mahasiswa , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Beri Tanggapan Langsung di Depan Muka

Sehabis mendengarkan suara dari Fraksi Rakyat Sulut yang tergabung dalam mahasiswa dan rakyat di Gedung DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan selaku anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara langsung memberikan tanggapan kepada para peserta aksi.

“Pertama saya ingin menyampaikan bahwa inilah realitas sosial yang terjadi hari ini dan kami mengapresiasi bahwa ada kepekaan-kepekaan juga yang lahir dari adik mahasiswa untuk melihat suatu problematika daerah dan bangsa kita”, ujar Melky Pangemanan, Kamis (02/03/2023).

Melky juga mengatakan DPRD SULUT mengingatkan kelompok aksi bahwa perjuangan penolakan undang-undang cipta kerja merupakan representasi dari masyarakat Sulut yang diwakili oleh mahasiswa sudah dikerjakan DPRD SULUT.

“Kami ingin mengingatkan suatu memori kolektif bagi kawan-kawan sekalian bahwa perjuangan untuk menolak undang-undang cipta kerja ini yang merupakan representasi rayat Salawesi Utara diwakili oleh kaum mahasiswa itu dikerjakan oleh DPRD SULUT”ucapnya.

Ia pun menambahkan proses panjang yang telah dilakukan DPRD SULUT terkait penghapusan undang-undang cipta kerja tahun lalu.

“Tanggal 20 april 2022, kami membawa setiap aspirasi terkait dengan pasal-pasal yang menjadi penolakan teman-teman mahasiswa tahun 2022, tanggal 16 September 2022 kami juga meneruskan ini kepada pemerintah pusat dikawal tidak ada satu pun poin tuntutan yang dihapus oleh DPRD provinsi Sulawesi Utara, itu kami sampaikan kepada pemerintah pusat”ungkapnya.

Melky juga membahas ketika terjadi diskusi yang panjang dengan sesama manusia, ia mengundang berbagai pihak terkait bersama DPRD SULUT tetapi pemerintah pusat memegang kewenangan.

“Ketika terjadi suatu diskusi yang begitu panjang dengan kaum mahasiswa kala itu dan kami mengundang berbagai pihak terkait bersama DPRD provinsi Sulawesi Utara. Pak ketua, pak wakil ketua, dan anggota DPRD yang ada, kita menyepakati untuk sama-sama membangun aspirasi ini, diperjuangkan karena pengambilan keputusan ada di pemerintah pusat. Kalau berbicara dalam konteks peraturan daerah alinea Ketiga ada sesuatu yang kurang produktif yang kita lakukan pembahasan kajian telaah untuk dilakukan revisi tetapi ini adalah kewenangan pemerintah dari pusat”, tuturnya.

“Semua itu kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Sekali lagi tidak ada satu poin yang dicoret, semua disampaikan utuh ke pemerintah pusat”, tambahnya.

Selanjutnya Viktor Mailangkay selaku Wakil Ketua DPRD SULUT melanjutkan tanggapan dengan 5 poin, antara lain:

1. Mengapresiasi penyampaian mahasiswa sebagai wujud kepedulian dan kepekaan darah konstitusional untuk terwujudnya dan cepat tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. DPRD SULUT sebagai bagian integral pemerintah telah memperjuangkan aspirasi Raka terkait undang-undng cipta kerja.

3. DPRD Provinsi SULUT sebagai representasi rakyat Sulut akan merespon semua yang menyangkut kewenangan dan kebutuhan-kebutuhan lokal di Sulut.

4. Apabila terdapat hal-hal yang telah dilakukan dan belum terlalu tajam. Selaku pimpinan dan anggota DPRD SULUT, membuka diri untuk dapat mengoptimalkan penyampaian dan perjuangan aspirasi ini.

Diketahui setelah pemberian tanggapan terjadi perdebatan antara kelompok aksi dan anggota DPRD SULUT hingga pada akhirnya mendatangani surat kesepakatan bersama dalam memperjuangan dicabutnya Perpu Cipta kerja.

 

Reporter: Kei Mongdong

  • Bagikan