actadiurna.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Peduli Cap Tikus menggelar aksi demo, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (20/03/2023).
Para demonstran memulai aksinya dari Polda Sulut hingga berlanjut ke Kantor DPRD Sulut dengan menuntut pihak kepolisian dan pemerintah untuk memberhentikan tindakan kriminalisasi petani cap tikus serta segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang cap tikus.
Salah satu peserta aksi, Fernando Tampi menyatakan aspirasi agar DPRD Sulut segera membuat Perda Cap Tikus sudah berulangkali di sampaikan.
“Namun sepertinya diabaikan oleh DPRD Provinsi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini banyak petani Cap Tikus yang menderita karena kriminalisasi akibat produk yang mereka buat belum memiliki legalitas secara hukum.
Dari Pihak Kepolisian Mapolda Sulut merespon aksi para demonstran dengan segera melapor jika ada polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap petani cap tikus.
Adapun yang menjadi tuntutan dari Koalisi Rakyat Peduli Cap tikus untuk Polda dan DPRD Sulut yakni:
1. Menghentikan kriminalisasi terhadap petani Cap Tikus yang disertai pemerasan dan penyitaan hasil produksi Cap Tikus secara sepihak.
2. Mendesak Kapolda untuk mengeluarkan surat edaran mengerahkan para jajaran untuk tidak menghalangi proses Pendistribusian Cap Tikus.
3. Meminta komitmen yang nyata dari Polda Sulut untuk berpihak kepada petani captikus skala kecil dari pada berpihak pada Korporasi yang memproduksi skala besar.
4. Menuntut DPRD dan Pemprov Sulut untuk segera merampungkan pembahasan ranperda captikus.
5. Mendesak kepada DPRD Sulut dan Pemprov Sulut untuk secara transparan menyampaikan kepada publik hasil pembahasan Perda Captikus.
6. Meminta Komitmen yang nyata dari DPRD Sulut untuk berpihak kepada petani captikus skala kecil dari pada berpihak pada Korporasi yang memproduksi captikus skala besar.
Reporter: Mawaddah Malewo