Revisi UU TNI: Potensi Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Supremasi Sipil

  • Bagikan

actadiurna.id – Revisi UU TNI yang disahkan pada tanggal 20 Maret 2025 telah memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Revisi ini dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Sipil:

Revisi UU TNI memperbolehkan anggota TNI menduduki jabatan sipil, yang berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru. Hal ini mengancam kebebasan sipil dan mengurangi independensi lembaga pemerintahan.

Dampak terhadap Kebebasan Pers:

Revisi UU TNI juga berpotensi mengancam kebebasan pers, karena memungkinkan TNI untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pers nasional. Hal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi dan memungkinkan TNI untuk melakukan sensor terhadap berita yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional.

Dampak terhadap Supremasi Sipil:

Revisi UU TNI juga berpotensi mengancam supremasi sipil, karena memungkinkan TNI untuk menduduki jabatan sipil dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga pemerintahan. Hal ini dapat mengurangi independensi lembaga pemerintahan dan memungkinkan TNI untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintahan.

Pelemahan Profesionalisme Militer:

Pakar hukum menilai revisi ini dapat memenuhi batasan antara militer peran dan sipil. Namun, revisi ini juga berpotensi mengganggu kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.

Dampak terhadap Profesionalisme Militer:

Revisi UU TNI juga berpotensi melemahkan profesionalisme militer, karena memungkinkan TNI untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pers nasional dan lembaga pemerintahan. Hal ini dapat mengurangi kemampuan TNI untuk melakukan tugasnya secara profesional dan independen.

Potensi Impunitas bagi Anggota TNI:

Revisi ini memberikan kewenangan lebih besar bagi TNI dalam operasi di luar perang. Hal ini dikhawatirkan memperkuat impunitas dan menghambat akuntabilitas militer atas pelanggaran hukum.

Dampak terhadap Akuntabilitas Militer:

Revisi UU TNI juga berpotensi menghambat akuntabilitas militer, karena memungkinkan TNI untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pers nasional dan lembaga pemerintahan. Hal ini dapat mengurangi kemampuan lembaga pemerintahan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap TNI.

Reaksi Masyarakat dan Lembaga Sipil:

Masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, akademisi, dan aktivis, mengecam transparansi dalam proses revisi. Mereka menuntut keterlibatan masyarakat yang lebih luas sebelum pengesahan.

Reaksi dari Komnas Perempuan:

Komnas Perempuan juga menyoroti kasus kekerasan oleh prajurit TNI yang belum ditangani secara tegas dan mendesak agar revisi UU TNI tidak disetujui sebelum ada mekanisme perlindungan hak sipil.

Revisi UU TNI yang telah disahkan berpotensi mengancam kebebasan pers, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi. Diperlukan evaluasi ulang dan partisipasi publik yang lebih luas untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan hak-hak dasar masyarakat.

 

Oleh ActaDiurna.

  • Bagikan