actadiurna.id – Kantor Tempo kembali diteror. Setelah sebuah paket berisi kepala babi tanpa telinga ditemukan pada Rabu, 19 Maret 2025, paket lain berisi bangkai tikus tanpa kepala ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Kami mengutuk tindakan teror ini dan menyatakan bahwa kebebasan pers harus tetap dijamin. Tindakan teror ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga demokrasi di Indonesia. Dengan terus-menerus mengirimkan paket yang mengandung ancaman, pelaku teror berusaha untuk membatasi pers dan memperkuat kontrol atas informasi.
Tindakan teror ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat 1, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Dengan demikian, kami menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk melindungi kebebasan pers dan menghentikan tindakan teror ini.
Kami juga menuntut pemerintah untuk:
1. Mengambil tindakan tegas untuk melindungi kebebasan pers dan menghentikan tindakan teror ini.
2. Menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis dan media.
3. Menghormati dan melindungi hak-hak asasi warga negara, termasuk kebebasan pers.
Dalam kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa solidaritas media terhadap kasus ini membuktikan bahwa pers akan tetap menjadi sebuah ancaman kepada ketidakadilan dan kesewenangan yang terjadi sekarang maupun kedepannya.
Bersama Tempo, kami akan terus menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan kebebasan pers, sekalipun mendapat ancaman.
Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Oleh ActaDiurna