actadiurna.id – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, melaksanakan audiensi bersama Wakil Rektor 1 (WR1) Bidang Akademik Prof Dr. Ir. Grevo S. Gerung M.Sc, terkait dengan Kebijakan Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kamis (24/7/22).
Audiensi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya tanda tanya yang muncul terkait mekanisme maupun syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa.
Dilansir dari akun Instagram mpmunsrat.official, adapun pokok informasi yang disampaikan oleh pihak Rektorat dalam dialog tersebut:
1. UNSRAT membuka dan menerima Penyesuaian/Pengurangat UKT bagi yang membutuhkan.
2. Khusus Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:
a.) semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau
b.) semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT (sesuai amanat Pasal 9 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020).
3. Birokrasi/Mekanisme Pengurangan/Penyesuaian UKT harus melalui Fakultas masing-masing terlebih dahulu untuk dilakukan proses penyaringan yang lebih efesien dan selektif.
4. Syarat Administrasi yang dibutuhkan ialah: Surat Permohonan disertai dengan keluhan masing-masing, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Setempat, dan berkas-berkas pendukung lainnya yang membuktikan layak untuk diberikan penyesuaian/pengurangan UKT.
Diketahui audiensi ini juga diikuti oleh :
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu sosial dan Politik (Fisip), DPM Fakultas Ilmu sosial dan Politik (Fisip), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ) Fakultas Peternakan, BPM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum Unsrat.
Reporter : Putri Kezia
Editor : Lady Rumondor