UKT Terlalu Tinggi Butuh Pengurangan? Ini Tanggapan Humas Unsrat

  • Bagikan
Ilustrasi UKT (Sumber : Google)

actadiurna.id – Humas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Drs. Max Rembang, M.Si. Memberi Tanggapan Terhadap Mahasiswa yang Meminta Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selasa (18/07/2023)

Menuju semester baru, banyak mahasiswa yang mengharapkan dan mengupayakan pengurangan UKT. Kepada pewarta Acta Diurna, Drs. Max Rembang, M.Si. selaku Humas Unsrat menyampaikan bahwa semua mahasiswa Unsrat yang terbukti kurang mampu, wajar mendapat pengurangan UKT.

“Semua mahasiswa yang secara faktual kurang mampu, tentu wajar mendapat fasilitas pengurangan UKT,” Jelasnya saat diwawancarai via chat Whatsapp (18/06/2023).

Beliau juga menyampaikan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan pengurangan UKT.

“Permohonan dari yang bersangkutan, status pekerjaan orang tua (terutama keterangan diberhentikan dari perusahaan masa Covid), **usulan pimpinan fakultas,”

Pengajuan pengurangan UKT sudah dapat dilakukan karena telah dibuka sebelum batas pembayaran UKT menurut Surat Edaran yakni tanggal 30 Juli 2023. Max Rembang memastikan, “Pengurangan sudah dibuka,”.

Mahasiswa yang telah melewatu batas semester 8 yakni semester 9, berkeluh soal UKT yang belum juga diturunkan, ini tanggapan Max Rembang, “Mahasiswa 8 atau 9 semester terutama yang sudah menyelesaikan 138 SKS sudah otomatis ada pengurangan UKT 50 persen (%),” Ucapnya menjelaskan.

“Hal itu kewenangan pimpinan fakultas, silahkan cek ke pimpinan fakultas,” tutupnya.

**Berikut berkas-berkas yang perlu dipenuhi untuk permohonan pengurangan UKT:
– Surat permohonan (diketik, dan harus disebutkan jumlah UKT beserta jumlah UKT yang diminta);
– KRS dan KHS;
– Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan;
– Fotocopy Slip Gaji orang tua;
– Fotocopy Akta Kematian (bagi orang tua sudah meninggal);
– Surat Keterangan Domisili (untuk yang tidak ada KTP);
– Slip pembayaran SPP terakhir;
– Fotocopy rekening listrik;
– Foto rumah (bagian depan, samping, dalam, WC dan dapur);
– Surat pernyataan tanda tangan orang tua dan mahasiswa (dilengkapi materai 10.000).

 

Reporter : Meiling K. Siape

Redaktur : Jessicha Dien

  • Bagikan