Mungkinkah Pemilu 2024 Proporsional Tertutup?

  • Bagikan
Prayer Pranutu

WACANA Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup mencuat setelah Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersuara, Kamis (29/12). Hasyim membuka wacana itu merespons sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran di laman MK, permohonan yang dimaksud Ketua KPU adalah permohonan yang diajukan pada awal November 2022. Pemohon menamakan sebagai kader partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif Pemilu 2024. Pasal yang diuji yakni Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu pasal yang disorot Hasyim adalah Pasal 168 ayat 2, yang berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.” Pemohon ingin MK mengubah proporsional terbuka menjadi tertutup. “Menyatakan frasa ‘terbuka’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pemohon dalam salinan permohonan dikutip dari laman MK.

Pernyataan Hasyim menuai protes dari sejumlah legislator di Senayan. Sejumlah wakil rakyat itu menilai Hasyim ‘bermain terlalu jauh’ dari tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu. Hasyim bukanlah seorang pengamat atau peneliti pemilu sehingga tidak perlu masuk pada pokok perkara yang sedang diuji di MK. Ia seharusnya fokus pada tahapan pemilu. Belakangan, Hasyim meralat pernyataannya. Ia bermaksud ingin mengajak semua pihak mengikuti perkembangan sidang tersebut.

Sulit untuk Pemilu 2024

Terlepas dari kekurangan dan kelebihan sistem terbuka, setidaknya ada tiga alasan yuridis mengapa perubahan sistem proporsional sulit diterapkan pada pemilu 2024. Pertama, Ketua KPU menyebut wacana tersebut berasal dari permohonan di MK. Secara hukum, permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diubah menjadi Perppu No 1 Tahun 2022. UU sebagai pokok perkara sudah gugur. Mahkamah tidak berwenang menafsirkan apapun karena permohonan tersebut error of objectum.

Putusan error of objectum pernah dibacakan MK saat menguji Undang-Undang KPK pada 2019. Saat itu kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengajukan uji materi terhadap revisi UU KPK. Permohonan diajukan pada 18 September 2019 atau sehari setelah UU disahkan oleh DPR pada 17 September 2019. Saat permohonan diajukan, UU tersebut belum diberi nomor dan tahun. MK kemudian memutus tidak dapat diterima karena error of objectum. Sebulan kemudian, UU KPK yang direvisi sah berlaku menjadi UU Nomor 19 tahun 2019. Mirip dengan kondisi saat ini, kemungkinan Perppu Pemilu akan disahkan satu-dua bulan lagi mengingat saat ini DPR sedang reses.

Kedua, MK tidak pernah merombak maupun merancang sistem baru pemilu dalam kurun waktu yang mepet dengan pelaksanaan pemilu. MK memang beberapa kali merancang sistem baru pemilu, tetapi putusannya selalu menyerahkan kepada pembuat UU untuk membuat sistem tersebut ke dalam UU. Sistem baru, berlaku pada pemilu selanjutnya. Sebut saja sistem pemilu serentak yang lahir dari Putusan MK tahun 2013 dan berlaku pada Pemilu 2019.

Keputusan pemilu serentak berawal dari putusan MK yang mengabulkan permohonan Effendi Ghazali pada 26 Maret 2013. Putusan revolusioner dengan Nomor 14/PUU-XI/2013 kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus menyempurnakan tiga UU tentang pemilu, yakni UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Sistem serentak resmi berlaku pada 2019 atau 6 tahun setelah Putusan MK.

Ketiga, perubahan sistem pemilu harus diundangkan, sekalipun Putusan MK mengubahnya (dinilai bertentangan dengan UUD). Perubahan sistem pemilu tidak bisa hanya berdasarkan Putusan MK saja. Putusan MK, meski selevel dengan UU, tetapi tidak bisa menjadi acuan peraturan turunan. Itulah mengapa dalam putusannya, MK selalu menyerahkan perubahan sistem pemilu masuk ke proses legislasi (open legal policy) yang merupakan kewenangan pembentuk UU. Dalam hal ini MK sangat tepat karena mampu menjaga keseimbangan antar-lembaga.

Dari ketiga faktor tersebut, proporsional tertutup sulit berlaku pada Pemilu 2024. Terlebih saat ini, Presiden baru mengeluarkan Perppu untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu. Bahkan, perbaikan tersebut belum semuanya rampung mengingat adanya pembentukan provinsi baru. Maka secara politik, perombakan sistem proporsional akan sangat mengganggu tahapan pemilu.

Lahir dari Putusan MK

Terlepas dari itu, proporsional terbuka lahir dari Putusan MK sebagai koreksi atas buruknya sistem proporsional tertutup, terutama sepanjang era Orde Baru. Proporsional terbuka yang berlaku hingga saat ini lahir dari Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VII/2008. MK menyempurnakan sistem proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2004 yang saat itu menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP). Saat itu, perolehan kursi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut teratas setelah memenuhi BPP.

Bila ditelusuri lebih jauh, Putusan MK tersebut dibacakan pada 23 Desember 2008 atau berdekatan dengan pemilu legislatif pada 9 April 2009. Meski terbilang singkat, MK tidak merombak sistem proporsional terbuka. MK hanya menyempurnakan mekanisme perhitungan suara dan berlaku hingga saat ini. Bahkan, dukungan atas Putusan MK melahirkan Perppu Nomor 1 Tahun 2009. DPR kemudian mengesahkan Perppu menjadi UU No. 17 Tahun 2009.

Bila saat ini MK sedang menguji sistem proporsional terbuka, perlu diingat, MK belum pernah menganulir putusannya terdahulu yang telah menyempurnakan sistem proporsional tertutup. Begitu juga dengan putusan lain, misalnya ambang batas presiden yang berkali-kali ditolak MK.

Kelebihan proporsional terbuka

Menurut hemat saya, sistem proporsional terbuka lebih baik dari sistem proporsional tertutup karena proporsional terbuka mampu memfasilitasi keanekaragaman masyarakat, terbangun kedekatan antar pemilih sehingga ada keintiman antara pemilih dan wakil rakyat. Keuntungan lainnya adalah pemilih bisa memberikan suara secara langsung, sehingga bisa memperkuat partisipasi dan kontrol publik. Selain itu, dinamika internal partai cenderung dinamis, sehingga lebih menggairahkan infrastruktur partai.

Meski demikian, tidak ada sistem yang paling baik maupun unggul. Sistem Proposional terbuka juga memiliki kekurangan. Tergantung targetnya, apakah ingin memperkuat efektifitas pemerintahan atau memperkuat keterwakilan.

Sistem proporsional merupakan sistem paling krusial dalam pemilu. Eksistensi parpol ditentukan oleh sistem ini. Aturan proporsional merupakan puncak tarik menarik kepentingan partai agar dapat lebih kuat setelah pemilu. DPR akan menemukan titik tersulit saat ingin merombak sistem proporsional terbuka. Apalagi saat ini proporsional terbuka merupakan bentuk kemajuan dalam kontestasi politik. Dengan demikian, secara politis maupun yuridis sistem proporsional terbuka sulit diubah untuk Pemilu 2024.

Namun satu hal yang harus diingat yaitu pada Pengkhotbah 1:9; Apa yang pernah ada akan ada lagi, dan apa yang pernah dibuat akan dibuat lagi; tak ada sesuatu yang baru di bawah matahari.

 

Penulis : Prayer Paruntu

  • Bagikan