Menepis Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Tiga Periode

  • Bagikan
Marley Nunuhitu (foto ist)

Penulis : Marley Nunuhitu (Ketua Political Academy Manado)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana itu merupakan salah satu proses sekaligus prosedur demokrasi dalam pemilihan pemimpin.

Menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. berkepastian hukum;

e. tertib;

f. terbuka;

g. proporsional;

h. profesional;

i. akuntabel;

j. efektif; dan

k. efisien.

Kebelakang ini muncul beberapa wacana terhadap penundaan Pemilu dan 3 priode masa jabatan presiden, isu penundaan Pemilu muncul pertama kali pada awal bulan juni 2021 katanya akan di tunda pada tahun 2027 dan kemudian langsung di bantah oleh komisi 2 DPR RI.

Tidak sampai di situ, isu penundaan Pemilu muncul kembali pada awal Tahun 2022 dimana Mentri Inventasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bapak Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa dunia usaha menghendaki pemilu 2024 untuk di tunda agar ekonomi bertumbuh di pasca pandemi , kemudian di bantah lagi oleh komisi 2 DPR RI bahwa pemilu 2024 tidak di tunda. Ada juga beberapa mentri yang sempat mewacanakan penundaan pemilu, yaitu Mentri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Mentri kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tidak sampai disitu juga Isu penundaan Pemilu 2024 muncul lagi pada Februari 2022, ada beberapa ketua – ketua umum partai politik (parpol) yg merupakan kekuatan politik membuat wacana – wacana tentang penundaan Pemilu dan masa perpanjangan kepemimpinan presiden.

Seharusnya para elit – elit politik sudah mengetahui bahwa penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden dalam hal ini 3 priode itu sangat bertentangan dengan konstitusi yang ada.

Sebab Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Para elit politik dan tokoh masyarakat agar lebih memberikan teladan kepada publik dan menunjukkan etika bernegara sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan.

Selain itu, penundaan Pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi.

Pada beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 10 April 2022 Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Mengatakan “Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode.

Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pada tanggal 12 April 2022 Presiden juga sudah malantik para komisioner KPU RI dan para pimpinan BAWASLU RI, agar supaya menjalankan tahap – tahap pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu adalah pesta demokrasi , maka dari itu pemilu sangat penting bagi jalannya sebuah kepemimpinan dalam suatu negara atau daerah. Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses pemilihan secara umum orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan.

  • Bagikan