Unsrat Resmi Keluarkan SK Satgas PPKS, Ini Susunannya

  • Bagikan
Patung Sam Ratulangi depan Gedung Rektorat Unsrat. (Foto Istimewa)

actadiurna.id – Tindak lanjut kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) telah sampai pada pengangkatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melalui Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada Jumat (25/02/2022).

Berdasarkan SK Rektor Unsrat No.404/UN12/HK/2022, keputusan ini hadir sebagai aktualisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Satgas yang dibentuk memiliki beberapa tugas yang melingkupi penyusunan pedoman PPKS, menindaklanjuti kasus, melakukan koordinasi, konsultasi hingga kejasama dengan instansi maupun pihak terkait, meminta bantuan pimpinan untuk menghadirkan pihak terkait dalam pemeriksaan, memanggil dan meminta keterangan pihak terkait hingga menyampaikan laporan dan rekomendasi tentang hasil pemeriksaan untuk kemudian ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melibatkan pejabat tinggi universitas hingga mahasiswa, berikut susunan satgas yang telah dibentuk:
Penanggung Jawab : Prof. Dr. Ir, Ellen Joan Kumaat, M.Se, DEA
Rektor Universitas Sam Ratulangi
Ketua/merangkap Anggota : Drs. T.A.M. Ronny Gosal, MSI
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Wakil Ketua/merangkap Anggota : Welliam Pangemanan, SH.MH
Kepala Biro Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Sekretaris/merangkap Anggota : Daniel Pangemanan, SH.MH
(Koord. Bagian Umum Hukum Tatalaksana, Humas dan BMN)

Anggota :
1. Servi Stevi Sumendap, S.Sos, MSI (kood. bagian Kepegawaian
2. Ruddy Mantiri, SE, ME (Koord. Bagian Kermahasiswaan)
3. Vivie R. Tumbol, SH, MH (Sub, Kood. Hukum Tatalaksana dan Humas)
4. Gleam Goltom (Mahasiswa/Ketua UPK Kristen FMIPA)
5. Stenly 5. Mandagi (Mahasiswa Ketua KM Katolik Faperta)
6. Stephani Maramis (Mahasiswa Noni Unsrat Fakultas Hukum
7. Jeane J.F.K. Soares (Noni Unsrat Fakultas Kedokteran)

(Anatasya Patricia)

  • Bagikan