Unsrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Rektor Periode 2022-2026, Berikut Tahapannya!

  • Bagikan
Tahapan Pilrek Unsrat (foto ist)

actadiurna.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) saat ini tengah mempersiapkan bakal calon rektor baru, periode 2022 – 2026. Pendaftaran bakal calon rektor dimulai pada Rabu (09/03/22) kemarin.

Diketahui, berdasarkan daftar acara yang Acta Diurna rangkum di laman pilrek2022.unsrat.ac.id, sejak awal tahun, sudah ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mempersiapkan pemilihan rektor yang diketahui akan berlangsung pada bulan Juni mendatang.

Berikut tahapan-tahapan tertulis yang dimaksud :

1. Persiapan (3 Januari- 14 Februari)

2. Tahapan Penjaringan ( 4 Februari – 5 April)

3. Tahapan Penyaringan (14 April – 22 April)

4. Tahapan pemilihan rektor oleh senat Unsrat dan Menteri Dikbudristek (31 Mei – 7 Juni)

5. Pengiriman hasil pemilihan calon rekor kepada menteri (8 Juni)

6. Penetapan dan pelantikan rektor (28 Juni)

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon rektor di periode mendatang yaitu :

1. Seorang calon harus Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Usia tidak lebih dari 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan sebaai seorang rektor. Dengan memiliki pengalaman dalam manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga dengan ketentuan paling singkat 2 tahun, atau paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Dan tentunya, bersedia dicalonkan sebagai rektor.

3. Calon rektor harus sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan seperti tes Psikologi serta MMPI. Calon rektor juga harus bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.

4. Calon rektor tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas perguruan tinggi. Tidak pula sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Calon rektor harus memenuhi pendidikan Doktor (S3) serta berperilaku yang mencontohi dengan tidak melakukan plagiat sebagaimana diatur dan perundang-undangan dan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Para calon rektor juga harus mempersiapkan visi dan misi serta program kerja sebagai rencana strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemberdayaan di lingkungan Unsrat.

Repoter : Michelle Makatuuk

Editor : Lady Rumondor

  • Bagikan