actadiurna.id- Pemilihan kepala negara diprediksikan akan lebih dari 4 pasang hal ini dikatakan Dosen pengamat politik Universitas Sam Ratulangi Manado yaitu Ferry Liando.
Prediksi ini timbul karena disebabkan oleh ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasangan calon diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Mengikuti ketentuan itu hanyalah PDIP yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres dan cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain,” Ujar Liando.
“Sebab, pada hasil pemilu 2019, perolehan kursi PDIP di atas 20 persen dari total jumlah kursi DPR RI,” tambahnya.
Ferry juga menjelaskan terkait jumlah pasangan calon presiden sangat ditentukan oleh kesepakatan parpol saat ini. Koalisi Nasdem, Demokrat, dan PKS sampai saat ini belum diikrarkan sebagai koalisi sah.
“Karena belum ada kata sepakat soal calon wakil presiden mendampingi Pak Anis. Ketiga parpol masing-masing mengklaim. Jadi bukan tidak mungkin koalisi 3 parpol itu akan bubar,” jelasnya Liando.
Koalisi Golkar, PAN, dan PPP sepertinya telah bubar meski belum resmi diumumkan. Karena PPP telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PPP, sedangkan PAN telah mendukung Ganjar dan Erik Tohir.
“Dukungan itu belum sejalan dengan Golkar. Jadi kemungkinan koalisi ini juga akan bubar,” tandasnya.
Koalisi antara Gerindra dan PKB berpotensi akan bubar juga jika bahwa Prabowo bersedia menerima skema Jokowi untuk memasangkan Ganjar-Prabowo.
“Jadi, sebelum ada penetapan soal pasangan capres oleh KPU RI, maka kemungkinan besar berubahnya peta koalisi masih berpeluang akan terjadi,” ucap Liando.
Kemungkinan hal paling urgen yaitu berpotensi akan terjadi calon tunggal. Calon tunggal calon presiden akan terjadi dalam tiga keadaan.
Pertama, kemungkinan Prabowo bersedia ditempatkan bersama dengan Ganjar, maka koalisi Gerindra-PKB akan bubar dan mungkin tidak bisa mengajukan calon lagi. Jika tersisa PKB, maka syarat mengajukan capres juga sudah tak memenuhi syarat.
Hal kedua yaitu, kemungkinan PAN dan PPP sudah resmi mendukung Ganjar, maka koalisi kedua parpol itu dengan Golkar akan gugur. Maka tertinggal hanya Golkar sendiri, sehingga hal 0mengajukan capres tak lagi memenuhi syarat.
“terakhir, jika koalisi Nasdem, PKS, dan Demokrat tak capai kata sepakat soal calon wakil presiden pendamping Pak Anis, maka koalisi ketiga parpol itu bisa saja akan gugur,” tandasnya.
Ketika salah satu dari ketiga parpol itu keluar, maka syarat untuk mengajukan capres tidak memenuhi syarat lagi.
Terlihat Nasdem memiliki pertanda untuk menarik diri. Membuat keadaan dan situasi yang memungkinkan untuk pengajuan calon tunggal.
“Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tidak melarang adanya calon tunggal. Pasal 235 menyebutkan, dalam hal terjadi perpanjangan pendaftaran akibat yang mendaftar hanya satu pasang calon, maka poin 6 menyebut pemilu akan tetap dilaksanakan. Jadi, UU menyebut pemilu tetap lanjut meski hanya satu pasang calon pilpres,” tutur Liando.
Reporter: Meiling Siape