Perpanjang Kuliah Daring, Unsrat Keluarkan Surat Edaran Resmi. Simak Isinya!

  • Bagikan
Patung Sam Ratulangi depan Gedung Rektorat Unsrat. (Foto Istimewa)

actadiurna.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengeluarkan surat edaran perihal Perpanjangan Kuliah Daring Kegiatan Akademik Universitas Sam Ratulangi Semester Genap Tahun 2021/2022, Unsrat Memperpanjang Proses belajar mengajar daring hingga Akhir semester Genap Tahun 2021/2022 atau hingga Tanggal 29 Juli 2022, Jumat (25/03/2022).

Adapun surat tersebut dengan nomor 2972/UNI12/PP/2022 yang ditandatangani langsung oleh Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumat, M. Sc., DEA.

Dalam surat edaran kegiatan semester genap tahun akademik 2021/2022 sudah dimulai sejak 14 Februari 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Kegiatan Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dilaksanakan daring/online dan berakhir pada tanggal 29 Juli 2022;

2. Kegiatan Akademik Semester untuk Fakultas Kedokteran Program Profesi Dokter Umum, Gigi, Ners,dan Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1), dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dan Rumah Sakit Jejaring lainnya berakhir pada tanggal 29 Juli 2022;

3. Mahasiswa yang harus melakukan kegiatan penelitian akademik di labolatorium untuk Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi dapat melakukan kegiatan tersebut mulai tanggal 1 April 2022 s.d. 29 Juli 2022 dengan izin tertulis dari Dekan/Direktur dengan mengikuti protocol COVID-19nyang ditetapkan pemerintah;

4. Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir semester dilaksanakan secara daring/online dengan memanfaatkan fasilitas Zoom UNSRAT atau aplikasi lainnya yang tersedian dengan mempertimbangkan kemudahan akses oleh tenaga pendidik dan mahasiswa.

5. Kegiatan Seminar (proposal dan hasil penelitian), ujian akhir, ujian skripsi, ujian tesis, ujian disertasi (ujian tertutup dan ujian terbuka)dapat dilaksanakan secara luring. Maksimum dihadiri 15 orang termasuk pembimbing dan penguji, dan tetap melaksanakan protocol COVID-19 (mengukur suhu tubuh, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, mengenakan masker medis,menjaga jarak);

6. Tenaga pendidik yang karena kepentingan akademik diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau penggunaan fasilitas pembelajaran mualai awal perkuliahan sampai tanggal 29 Juli 2022;

7. Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani. Dengan berlakunyaSurat Edaran ini, Maka Surat Edaran Rektor Nomor 184/UNI12/PP/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Universitas Sam Ratulangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Adhitya Nurfitri)

 

  • Bagikan