Perjuangan 10 Tahun kini Terjawab, RUU TPKS Sah Diketok menjadi UU

  • Bagikan
Puan Maharani saat Sidang Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 DPR RI

actadiurna.id– Badan Legislatif (Baleg) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU) dalam pengambilan Keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Rabu (12/4/2022) hari ini.

RUU TPKS yang sudah digagas Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 dan direalisasikan pada awal 2014, sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).

Eksisnya RUU ini sebagai bentuk respon dan inisiatif terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual di Indonesia yang juga sudah didukung berbagai elemen masyarakat, pun RUU ini sempat mengalami dinamika dalam pengesahannya di Senayan selama 6 tahun terakhir.

Dalam pengesahan RUU yang berisi 93 Pasal dan 8 Bab ini, 8 dari 9 fraksi secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU TPKS sebelum Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya jadi UU. Adapun yang fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak RUU ini di pembahasan tingkat I beberapa waktu lalu.

Dalam live stream oleh kanal YouTube DPR RI dengan tautan https://youtu.be/LhuZu2kqN2Y, Willy Aditya selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menjelaskan, RUU ini merupakan UU yang berpihak kepada korban.

“Melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

Adapun Puan Maharani selaku Ketua DPR RI periode 2019-2024 mengatakan pembahasan dalam pengambilan keputusan pada rapat Paripurna kali ini menjadi momentum yang penting sebagai hasil perjuangan rakyat terhadap kekerasan seksual

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ungkap Puan.

Ia juga mengatakan harapannya agar UU ini dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Kami berharap bahwa implementasi dari Undang-Undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Ketua DPR RI, setelah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.

Diketahui, DPR RI melaksanakan Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I pada Rabu, (6/4/2022) lalu.

Sidang Paripurna turut dihadiri juga oleh sejumlah jaringan masyarakat sipil, forum pengadilan bagi perempuan korban kekerasan, bahkan gerakan mahasiswa diantaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan Kalyana Mitra, LBH Apik Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Perwati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Reporter: Meiling K. Siape

Editor: Andini Choirunnisa

  • Bagikan