LBH Manado Bahas Imbas Investasi Pariwisata Terhadap Masyarakat Pinggiran

  • Bagikan
Sumber Ist

actadiurna.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menggelar Diskusi Publik & Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2023 di Gedung LBH Manado, Rabu (07/02/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema “Tumbal Oligarki: Nesta Orang-Orang Pinggiran Demi Investasi Pariwisata ”

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey menjelaskan latar belakang diangkatnya tema ini dikarenakan pada tahun 2023, persoalan di Indonesia maupun Sulawesi Utara tidak terlepas dari kepentingan oligarki dari berbagai sektor.

“Ketika kami melihat sepanjang tahun 2023, segala bentuk persoalan yang ada, baik Indonesia maupun di Sulawesi Utara tidak terlepas karena kepentingan oligarki dari sektor bagaimana perampasan ruang hidup. Terjadi kasus-kasus penggusuran, kasus-kasus perampasan hak, dan kasus-kasus dimana banyak lembaga negara mengintervensi itu semua terlepas dari kepentingan oligarki,” ungkap Satryano.

Ia pun menambahkan,
“Sedangkan penekanan sektor pariwisata, karena memang di Sulawesi Utara, yang sudah di sampaikan tadi, kasus-kasus kawasan ekonomi khusus pariwisata, kasus-kasus reklamasi yang di Manado, penggusuran di Kalasey Dua, itu terlepas dari narasi pariwisata, jadi itu bagaimana narasi pariwisata jadikan legitimasi sebagai perampasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tuturnya.

Selain itu, Satryano juga menyampaikan solusi atas pelanggaran HAM di tahun 2023 kepada negara berupa rekomendasi yang bersifat umum dan khusus.

Adapun rekomendasi bersifat umum memiliki dua poin yaitu yang pertama bagaimana rezim harus menghentikan pembagunan yang merampas hak rakyat dan yang kedua bagaimana negara atau pemerintah harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

“Rekomendasi catatan akhir tahun ada yang bersifat umum dan khusus, yang umum poinnya, yang pertama yaitu bagaimana kemudian rezim harus menghentikan pembangunan yang merampas hak rakyat, kemudian yang kedua yaitu bagaimana negara atau pemerintah harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi semua orang serta mengembalikan prinsip dan nilai demokrasi,” ucap Direktur LBH Manado itu.

Kemudian untuk rekomendasi khusus, LBH Manado berharap ada implementasi anti sek untuk mencegah kriminalisasi terhadap para pejuang.

“Untuk khusus kami mengharapkan supaya ada implementasi kebijakan anti sek untuk mencegah kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan hidup, pejuang hak asasi manusia, dan yang kedua soal pelanggaran hak agraria yang sejati,” ungkap Satryano.

Satryano pun mengatakan LBH Manado juga mendorong supaya ada implementasi undang-undang TPKS secara penuh.

“Kami juga mendorong supaya ada implementasi undang-undang TPKS secara penuh di tingkat penegak hukum, dan termasuk juga peradilan yang adil,” ujarnya.

Selain itu, di tukaran sek sipil LBH Manado mengharapkan adanya kesepakatan untuk menentukan posisioning gerakan kerakyatan.

“Kemudian di tukaran sek sipil kami mengharapkan adanya semacam kesepakatan untuk menentukan posisioning gerakan kerakyatan yang berangkat dari akar rumput termasuk adanya solidaritas bersama, dan kemudian bagaimana kita bisa mendorong pendidikan-pendidikan alternatif untuk membangun kesadaran kritis di publik,” pungkas Satryano.

Dari hasil penelusuran, LBH Manado mendapati 65 pengaduan kasus pelanggaran HAM, 13 didampingi secara peradilan pidana, 1 didampingi secara hubungan internasional, dan 6 didampingi secara non litigasi.

Diketahui Kegiatan ini menghadirkan Satryano Pangkey (Direktur LBH Manado) dan Pascal David Wungkana (Kepala Internal) sebagai pemateri, Ibu Pdt. Ruth (aktivis perempuan) dan Arief Haryadi sebagai penanggap, serta Estefanus Takumansang (Koordinator Forum Masyarakat Kinunang & Pulisan) sebagai tamu pembicara.

 

Reporter: Kei Mongdong

Redaktur: Eirene Samudji

  • Bagikan