LBH Gelar Diskusi Publik: Urgensi Membangun Manado Kota HAM

  • Bagikan

atadiurna.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menggelar Diskusi Publik di Ruangan Anoa, Lantai 2, Hotel Grand Puri, pada Rabu (19/06/2024).

Diskusi ini bertujuan untuk mendiseminasikan kertas kebijakan Manado Kota Ramah HAM, meningkatkan kesadaran publik terkait urgensi Kota Ramah HAM, serta mendukung partisipasi dan upaya pemerintah kota Manado dalam mendorong pembentukan kebijakan Kota Ramah HAM. 

Selain itu, diharapkan adanya tanggapan atau masukan dari para pemangku kepentingan serta partisipasi aktif dalam pembentukan Manado sebagai Kota Ramah HAM. LBH Manado mengusung tema, “Mendorong Manado Kota Ramah HAM”.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey menyatakan bahwa LBH melihat pemerintah belum memiliki kebijakan yang berfokus pada prinsip dan nilai hak asasi manusia. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus yang ditangani LBH yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

“Dari pemerintah, kami menilai belum ada kebijakan yang berorientasi pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia karena bisa dilihat dari beberapa kasus yang kami tangani, rata-rata kasus-kasus tersebut berdimensi hak asasi manusia baik dari isu perburuhan, isu lingkungan, isu kekerasan gender, dan lain-lain,” ungkap Pangkey.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat banyak penemuan fisik yang tidak ramah terhadap kelompok rentan seperti disabilitas di Kota Manado.

“Banyak penemuan-penemuan fisik di Manado yang tidak ramah terhadap kelompok rentan seperti disabilitas,” tambahnya.

Satryano juga menjelaskan bahwa LBH Manado akan terus melakukan konsolidasi dengan jaringan kelompok rentan, agar nilai dan prinsip HAM yang diperjuangkan bisa hadir dan eksis bersama, sehingga dapat menjadi jalan tengah untuk menyatukan gerakan.

“Setelah beberapa kali melakukan konsolidasi dengan kawan-kawan jejaring, supaya isu Manado dengan produk daerah memposisikan instrumen hak asasi manusia sebagai agenda kebijakan, tugas ke depan kami adalah melanjutkan konsolidasi agar nilai dan prinsip HAM yang kita perjuangkan hadir dan eksis bersama, agar dapat menjadi jalan tengah untuk mempersatukan gerakan,” jelasnya.

Diketahui kegiatan ini menghadirkan empat penanggap dari pemaparan kertas kebijakan Kota Manado Kota Ramah HAM oleh Direktur LBH Manado, yaitu: Pdt. Ruth Wangkai (PERUATTI); Mln. Hafidz Ahmad Mutu (Jemaah Ahmadiyah); Dr. Ivan Kaunang (Akademisi Ilmu Budaya); dan Komnas HAM.

Reporter: Kei Mongdong

Redaktur: Pauline Sigar

  • Bagikan