Kongres DPM FEB Unsrat dinilai Cacat secara Prosedural & Administrasi

  • Bagikan
Press Release Delegasi Mahasiswa FEB Unsrat (1/2)
Press Release Delegasi Mahasiswa FEB Unsrat (2/2)

actadiurna.id – Beriringan dilaksanakannya Kongres Mahasiswa oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) 2022-2023. Delegasi mahasiswa yang turut ikut dan terlibat di dalamnya dengan mengeluarkan press release, Selasa (20/12/2022).

Sebagaimana point-point di nilai cacat oleh delegasi mahasiswa yang ditulis dalam press release diantaranya sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi 2/3 pengurus DPM FEB UNSRAT 2021-2022 yang menghadiri Kongres Mahasiswa tersebut. Menurut AD/ART Ormawa Unsrat Bab III Pasal 9 Nomor 3 penyelenggaran Kongres tidak bisa dilakukan.

2. Tidak adanya agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban DPM FEB Unsrat 2021-2022 dalam Kongres Mahasiswa.

3. Pimpinan sidang sementara Kongres Mahasiswa FEB Unsrat dipimpinoleh Tim Kerja Kongres.

4. Pimpinan sidang yang dinilai tidak Objektif dan berpihak kepada DPM FEB Unsrat sehingga menghasilkan keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan forum.

5. Ketidakjelasan Formatur DPM FEB Unsrat 2021-2022.

6. Sidang Pleno dilaksanakan hanya satu kali dalam satu periode kepengurusan DPM FEB Unsrat pada tanggal 14 Desember 2022 yang membahas tentang Statuta Ormawa.

7. Tidak melaksanakan sosialisasi terkait Draft AD/ART Ormawa FEB UNSRAT terhadap Mahasiswa FEB UNSRAT.

8. DPM FEB UNSRAT tidak pernah mengadakan sidang komisi jika kita komparasi perbandingan pada AD/ART Ormawa Unsrat BAB IV pasal 12 poin 10 tentang sidang yang dilaksanakan oleh MPM sebagai wadah legislative.

9. DPM FEB Unsrat tidak mengikuti mekanisme perubahan AD/ART sesuai dengan yang tertuang pada AD/ART Ormawa Unsrat BAB XIV pasal 38 poin I sebelum pelaksanaan Kongres Mahasiswa.

10. DPM FEB Unsrat tidak mengerti akan Mekanisme Kerja Internal dikarenakan tidak ada sidang mengenai MKI dan Program kerja dari DPM FEB Unsrat, sehingga pada kongres DPM FEB Unsrat menitik beratkan terkait mekanisme PAW kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan yang notabene itu adalah hak daripada DPM FEB Unsrat.

Secara ekslusif kepada Acta Diurna, Gabriel Tuerah selaku Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (Himaju) Ekonomi Pembangunan menjelaskan press release ini merupakan sebuah tindakan terkait kejanggalan dan kesalahan yang terjadi ketika Kongres.

“Terkait press release ini adalah tindakan yang memang dilakukan karena dari kami sebagai pihak delegasi merasa bahwa kongres yg berlangsung pada hari Jumat, 16 Desember 2022 bertempat di Gedung F2 (Pascasarjana) Lt. 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSRAT memiliki banyak sekali kejanggalan dan kesalahan yang terjadi,” tegas Gabriel.

Selain itu, Gabriel Tuerah juga menambahkan dalam pelaksanaan Kongres masih cacat secara prosedural maupun administrasi dimana tidak memenuhi kaidah dan tidak sejalan dengan aturan-aturan yang ada pada AD-ART Ormawa Unsrat.

“Serta cacat secara prosedural dan administrasi dalam pelaksanaan kongres mahasiswa tersebut yang tidak memenuhi kaidah dan tidak sejalan dengan aturan-aturan yang berdasarkan pada AD-ART Ormawa Usrat,” tambahnya

Tindakan yang dilakukan oleh Delegasi dengan press release ini mengharapkan adanya PLT DPM FEB yang baru dan segera membentuk tim kerja kongres.

“Supaya adanya PLT DPM FEB yang baru di karenakan SK dari kepengurusan DPM FEB Unsrat sudah berakhir pada tanggal 20 Desember 2022, dan segera membentuk Tim kerja kongres yang baru agar bisa terlaksananya kongres mahasiswa FEB Unsrat,” tandas Gabriel.

 

Reporter : Meiling Siape

  • Bagikan