actadiurna.id – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul “Kongres DPM FEB Unsrat dinilai Cacat secara Prosedural & Administrasi”, tertanggal Selasa (27/12/2022).
Dalam Dokumen Tanggapan mengenai Press Release yang tersebar, disampaikan bahwa Press Release tersebut tidak sampai kepada DPM FEB Unsrat dalam bentuk fisik maupun dokumen elektronik. Dan merupakan suatu kebodohan yang tidak mendasar dan mempunyai legalitas untuk dijawab
“Kemudian perlu kami sampaikan bahwa Press Release yang disampaikan tersebut tidaklah sampai kepada kami, baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk dokumen elektronik, sehingga apabila pernyataan yang disampaikan didalam Press Release untuk kami menjawab dalam jangka waktu 1×24 jam maka hal tersebut merupakan suatu pembodohan yang tidak mendasar dan tidak mempunyai legalitas untuk kami menjawabnya,” isi Surat Tanggapan DPM FEB Unsrat.
“Untuk itu pembodohan yang tidak mendasar yang kemudian kami luruskan dalam bantahan Press Release ini dengan tujuan untuk meluruskan jalan pikiran pembuat press release yang tersesat dan berdampak ke Tindakan pembohongan publik,” isi Surat Tanggapan DPM FEB Unsrat.
Ketua DPM FEB Unsrat Faiji Tampilang menjelaskan bahwa pengurus DPM FEB sudah mengklarifikasi/mengirim Surat Tanggapan ke pihak delegasi melalui ketua-ketua Himaju yang terlibat dalam kongres DPM FEB Unsrat melalui personal chat WA. Dan kami telah memberi waktu 2×24 jam untuk menanggapi surat balasan tersebut, akan tetapi dari pihak delegasi kongres sampai saat ini tidak memberikan bantahan atas tanggapan press release yang telah kami sampaikan.
“Dan karena tidak adanya tanggapan hingga 2×24 jam dari pihak yang merasa dirugikan dalam kongres DPM FEB Unsrat, maka dengan ini kami berkesimpulan bahwa Press Release tersebut mengada-ada dan terkesan menggiring opini publik untuk menjatuhkan citra dan memperburuk nama baik DPM FEB Unsrat,” ujar Faiji Via chat Whatssapp (01/01/2023).
Selain itu Faiji mewakili pengurus DPM FEB Unsrat menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Delegasi Kongres sangat menyayangkan tidak mampu memenangkan masalah yang bisa diselesaikan secara internal dan harus tersebar ke khalayak luas.
“Kami selaku Pengurus DPM FEB dengan ini menyampaikan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyebaran berita tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, dan menjadi contoh bagi mahasiswa yg lain agar kedepannya tidak ada lagi masalah serupa,”
Untuk draft dokumen Surat Tanggapan secara lengkap dapat diakses langsung melaui bio Instagram DPM FEB Unsrat.
Berita Sebelumnya
actadiurna.id – Beriringan dilaksanakannya Kongres Mahasiswa oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) 2022-2023. Delegasi mahasiswa yang turut ikut dan terlibat di dalamnya dengan mengeluarkan press release, Selasa (20/12/2022).
Sebagaimana point-point di nilai cacat oleh delegasi mahasiswa yang ditulis dalam press release diantaranya sebagai berikut:
- Tidak memenuhi 2/3 pengurus DPM FEB Unsrat 2021-2022 yang menghadiri Kongres Mahasiswa tersebut. Menurut AD/ART Ormawa Unsrat Bab III Pasal 9 Nomor 3 penyelenggaran Kongres tidak bisa dilakukan.
- Tidak adanya agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban DPM FEB Unsrat 2021-2022 dalam Kongres Mahasiswa.
- Pimpinan sidang sementara Kongres Mahasiswa FEB Unsrat dipimpin oleh Tim Kerja Kongres.
- Pimpinan sidang yang dinilai tidak Objektif dan berpihak kepada DPM FEB Unsrat sehingga menghasilkan keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan forum.
- Ketidakjelasan Formatur DPM FEB Unsrat 2021-2022.
- Sidang Pleno dilaksanakan hanya satu kali dalam satu periode kepengurusan DPM FEB Unsrat pada tanggal 14 Desember 2022 yang membahas tentang Statuta Ormawa.
- Tidak melaksanakan sosialisasi terkait Draft AD/ART Ormawa FEB Unsrat terhadap Mahasiswa FEB Unsrat.
- DPM FEB Unsrat tidak pernah mengadakan sidang komisi jika kita komparasi perbandingan pada AD/ART Ormawa Unsrat BAB IV pasal 12 poin 10 tentang sidang yang dilaksanakan oleh MPM sebagai wadah legislatif.
- DPM FEB Unsrat tidak mengikuti mekanisme perubahan AD/ART sesuai dengan yang tertuang pada AD/ART Ormawa Unsrat BAB XIV pasal 38 poin I sebelum pelaksanaan Kongres Mahasiswa.
- DPM FEB Unsrat tidak mengerti akan Mekanisme Kerja Internal dikarenakan tidak ada sidang mengenai MKI dan Program kerja dari DPM FEB Unsrat, sehingga pada kongres DPM FEB Unsrat menitik beratkan terkait mekanisme PAW kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan yang notabene itu adalah hak daripada DPM FEB Unsrat.
Secara ekslusif kepada Acta Diurna, Gabriel Tuerah selaku Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (Himaju) Ekonomi Pembangunan menjelaskan press release ini merupakan sebuah tindakan terkait kejanggalan dan kesalahan yang terjadi ketika Kongres.
“Terkait press release ini adalah tindakan yang memang dilakukan karena dari kami sebagai pihak delegasi merasa bahwa kongres yg berlangsung pada hari Jumat, 16 Desember 2022 bertempat di Gedung F2 (Pascasarjana) Lt. 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat memiliki banyak sekali kejanggalan dan kesalahan yang terjadi,” tegas Gabriel.
Selain itu, Gabriel Tuerah juga menambahkan dalam pelaksanaan kongres masih cacat secara prosedural maupun administrasi dimana tidak memenuhi kaidah dan tidak sejalan dengan aturan-aturan yang ada pada AD-ART Ormawa Unsrat.
“Serta cacat secara prosedural dan administrasi dalam pelaksanaan kongres mahasiswa tersebut yang tidak memenuhi kaidah dan tidak sejalan dengan aturan-aturan yang berdasarkan pada AD-ART Ormawa Unsrat,” tambahnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Delegasi dengan press release ini mengharapkan adanya PLT DPM FEB yang baru dan segera membentuk tim kerja kongres.
“Supaya adanya PLT DPM FEB yang baru di karenakan SK dari kepengurusan DPM FEB Unsrat sudah berakhir pada tanggal 20 Desember 2022, dan segera membentuk Tim kerja kongres yang baru agar bisa terlaksananya kongres mahasiswa FEB Unsrat,” tandas Gabriel.
Reporter : Adhitya Nurfitri