actadiurna– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Justitia Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengkritik bagaimana tidak tegasnya Unsrat dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurut mereka, ketidaktegasan ini memicu hilangnya kepercayaan mahasiswa terhadap Unsrat.
GMKI Komisariat Justitia Cabang Manado pun telah membuat Kajian Strategis & Focus Grup Discussion tentang “Penangan Kekerasan Seksual di Universitas Sam Ratulangi Manado” pada Senin (28/02/2022), khususnya mengenai revisi SK Rektor No : 404/UN12/HL/2022 tentang Tim Satgas PPKS sebagaimana tercantum pada BAB IV dalam Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021.
Komisariat Justitia GMKI Cabang Manado telah lakukan berbagai upaya antara lain dengan bergabung dalam Barisan Aliansi lindungi korban kekerasan seksual dan membuat Focus Group Discussion pada Jumat (18/03/2022) yang dihadiri langsung oleh perwakilan Rektorat, dalam hal ini Wakil Rektor 3 (WR3) Unsrat untuk realisasi Penanganan Kekerasan Seksual lewat penegakkan Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 terlebih khusus Revisi SK Rektor No : 404/UN12/HL/2022 tentang tim Satgas PPKS yang tidak kredibel dan tidak sesuai dengan amanat Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021.
Diketahui hingga saat ini kejelasan Tim Satgas yang beberapa waktu lalu dikonfirmasi WR3 akan diubah strukturnya, kini statusnya masih simpang siur. Hal ini yang menjadi keresahan Komisariat Justitia GMKI Cabang Manado khususnya Bidang Aksi & Pelayanan Perguruan Tinggi.
GMKI Komisariat Justitia merasa, sampai saat ini Unsrat tidak serius dalam penegakkan penanganan & hak-hak korban dalam Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021. Menurut mereka, ketidakseriusan Unsrat ini menciptakan angin segar bagi para predator kekerasan seksual.
Jovano Apituley selaku Sekretaris Fungsional (Sekfung) Perguruan Tinggi sangat menyayangkan hal terkait Unsrat yang awalnya benar-benar serius dalam penangan kekerasan seksual, “Namun kenyataanya, bisa kita lihat sekarang,” ungkapnya.
Jovano menambahkan bahwa GMKI Justitia merasa terbebani ketika melihat keganjalan yang merugikan mahasiswa.
“Karena perguruan tinggi merupakan salah satu medan pelayanan GMKI, membuat kami sangat terbebani jika melihat banyak keganjalan yang mengikis dan merugikan hak mahasiswa,” tuturnya.
Ia melanjutkan, “Seperti yang kita ketahui, Kekerasan Seksual yang terjadi bagi mahasiswa-mahasiswi dapat berakibat fatal pada sisi psikologis atau fisik yang dapat mengganggu kesehatan bahkan menghilangkan kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang (Kabid) Aksi dan Pelayanan, Nelson Gulo berharap agar Unsrat mendengar dan peduli terhadap korban kekerasan seksual.
Nelson mengharapkan agar semoga perguruan tinggi sebagai bentuk “Benteng Moralitas” dapat mendengar suara sakit tangis korban kekerasan seksual yang ada.
“Padahal sudah sangat jelas sanksi yang akan dikenakan bagi kampus yang terdapat pada pasal 13 Permendikbud-ristek no. 30 tahun 2021. Namun anehnya, kenapa Unsrat masih belum cukup peduli terhadap penanganan keji ini?” sarkasnya.
Adapun tuntutan yang dilayangkan pada Unsrat oleh Komisariat Justitia GMKI Cabang Manado yaitu:
1. Segera Tepati Janji Revisi SK Rektor No : 404/UN12/HL/2022 tentang tim Satgas PPKS!
2. Transparansi Publik terhadap penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unsrat.
Komisariat Justitia pun menegaskan bahwa mereka akan selalu mengawasi langkah-langkah Unsrat terkait implementasi Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
(Putri Poluan)