GMKI Komisariat Justitia Bawa Aduan Dugaan Praktik Pungli di FH Unsrat

  • Bagikan
Penyerahan Surat Pengaduan dan Kajian Pungli (Foto ist)

actadiurna.id – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Justitia Memberikan Surat Pengaduan dan Kajian Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di Fakultas Hukum (FH), Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Kepada Wakil Dekan (WD) 3 FH, Senin (27/06/2022).

Dalam Pertemuan itu Pihak Komisariat Justitia diterima langsung oleh Wakil Dekan (WD) 3 Toar Neman Palilingan, SH., MH, beliau mengungkapkan berterimakasih karena Komisariat Justitia Selalu Menjadi mitra kritis dalam Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik di Fakultas Hukum Unsrat.

Untuk mengatasi masalah Pungli ini WD3 FH Menjelaskan akan mengatasi masalah Pungli ini dalam jangka pendek dan panjang.

“Jangka pendek dengan menyelamatkan Nilai Mahasiswa yang menjadi korban Diskriminasi akibat pungli, Sedangkan untuk jangka panjang ia akan menyediakan layanan penyaringan E-book sebelum didistribusikan dalam portal inspire.”

Toar Palilingan menegaskan akan membawa masalah ini ke dalam rapat dosen untuk mengatasi dan meminimalisir praktik Pungli yang dilakukan oleh Oknum-oknum dosen yang ada di FH Unsrat.*

Gamaliel Lapod, S.H. Sebagai Ketua Komisariat (Kekom) Justitia Mengharapkan agar supaya budaya yang sudah ada sejak lama ini segera dibasmi dengan kerja sama antara pihak kampus dan organisasi yang fokus menangani hal semacam ini.

Senada dengan itu, Sekretaris fungsional (Sekfung) Organisasi Jonathan Ramisan, menegaskan sama seperti kekom juga, Praktik pungli yang dilakukan oknum-oknum dosen harus segera dibasmi agar supaya dapat menciptakan Kampus yang berintegritas yang jauh dari praktik-praktik tersebut.

Selain itu, Sekretaris Fungsional (Sekfung) Perguruan Tinggi, Jovano Apituley berharap untuk Tuntutan-tuntuan yang sudah ada dalam surat pengaduan bisa diakomodir oleh pihak dekanat untuk menyelamatkan benteng moralitas di Fakultas Hukum Unsrat.

Selain itu, Natan Rumimpunu, Sekretaris Fungsional (Sekfung) Bantuan Hukum, menegaskan Pihak dari Dekanat harus membuat kasus ini transparan dan Fakultas bisa berkomitmen membasmi pungli ini.

“Pembasmian pungli ini jangan hanya bersifat momentual saja, tapi harus bisa bersifat berkesinambungan.”*

Dalam Surat Pengaduan tersebut tercantum tuntutan yang dilayangkan pada Unsrat oleh Komisariat Justitia GMKI Cabang Manado yaitu :

1. Dosen yang melakukan diskriminasi tersebut harus diberikan sanksi moral sesuai pasal 28
ayat (I) Peraturan Rektor Unsrat No. 02/UN12/KP/2016 tentang Kode Etik Tenaga
Pendidik atau Dosen Unsrat.

2. Dosen tersebut harus mengakomodir kepentingan akademik 6 mahasiswa yang tidak
mengikuti ujian tengah semester karena tidak membeli buku, mengingat proses kegiatan
pembelajaran telah selesai, sehingga diharapkan terdapat pembenahan untuk
pembelajaran yang lebih edukatif, kebebasan untuk memilih bahan bacaan. akuntabel dan
juga transparan guna untuk pendidikan yang lebih baik lagi.

3. Kampus wajib menyediakan sistem terpadu dimana didalam portal inspire unsrat setiap mahasiswa yang ingin mengontrak mata kuliah telah disediakan sarana untuk melihat rekomendasi buku tiap mata kuliah seperti yang dapat dilihat dalam kajian yang telah dilampirkan.

Editor : Marcella Pangandaheng

  • Bagikan