Gagalnya Kongres Menimbulkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pengurus DPM, Deputi WD3: Bukan Gagal, Tapi Dipending

  • Bagikan
Jacky Sumarauw (foto ist, sumber : Facebook)

actadiurna.id – Delegasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang mengikuti Kongres Mahasiswa pada Jumat (16/12/22) menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB Unsrat.

Berdasarkan poin-poin yang tertera pada Press Release (20/12/22), Kongres Mahasiswa dinilai memiliki banyak sekali kejanggalan dan kesalahan yang terjadi.

Dalam pelaksanaannya dianggap tidak memenuhi kaidah dan tidak sejalan dengan aturan-aturan yang berdasarkan pada Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Unsrat.

DPM FEB Unsrat dianggap cacat secara prosedural, aturan, materiil maupun formil.

Wakil Dekan 3 (WD3) FEB Unsrat, Jacky Sumarauw memberikan tanggapannya mengenai gagalnya kongres sehingga muncul mosi tidak percaya terhadap pengurus DPM.

“Mengenai kongres, bukan gagal, tapi dipending, nanti dilanjutkan bulan Januari, karena batas pemakaian ruangan hanya sampai jam 17.00 (sesuai dgn waktu peminjaman dari DPM ke fakultas),” jelasnya saat diwawancarai via chat Whatsapp (28/12/2022).

Selain itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unsrat, Yosua Renaldi Sinaulan menjelaskan tanggapannya terhadap kongres mahasiswa ini.

“Terkait kongres mahasiswa di FEB saya melihat ada dinamika yang terjadi dalam kongres tersebut tapi menurut saya memang begitulah organisasi mahasiswa ini juga bagian dari proses yang harus dilewati dalam mencapai tujuan,” jelas Ketua MPM Unsrat melalui wawancara via chat Whatsapp (28/12/2022).

Ia juga mengatakan bahwa semua organisasi bergerak berdasarkan aturan yang berlaku dan disepakati.

“Secara organisatoris semua organisasi bergerak berdasarkan aturan yang berlaku dan disepakati apalagi dalam ranah legislatif kampus segala sesuatu harus bergerak berdasarkan aturan dan mekanisme yang sebenarnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan jikalau MPM dan DPM berada dalam garis koordinasi yang menghubungkan keduanya mengenai aturan.

“MPM dan DPM berada dalam garis koordinasi jadi ada hal yang menghubungkan kedua-duanya berbicara aturan, MPM berusaha menyelaraskan aturan yang paling tinggi mulai dari Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2019 kemudian ADRT Ormawa Unsrat turunan dari Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2019 dengan aturan yang dibawahnya supaya ada hirarki dan tata urutan yang jelas,” ungkap Yosua Sinaulan.

“Begitu pula saat kongres inilah momentum untuk menyelaraskan aturan-aturan yang berlaku di ranah Ormawa,” tambahnya.

Terakhir, Yosua memberitahukan bahwa Kongres Mahasiswa di FEB merupakan ranahnya teman-teman yang berada pada fakultas tersebut, dan mereka berhak menentukan segala sesuatunya.

“Dan hal-hal lain terkait kongres mahasiswa di Fakultas FEB itu ranahnya teman-teman di fakultas teman-teman lah yang berhak menentukan segala sesuatu. Pada intinya seyogyanya bergerak berdasarkan pijakan regulasi,” tutupnya.

Delegasi mahasiswa FEB Unsrat meminta kejelasan terhadap kekeliruan yang nyata dilakukan oleh DPM FEB Unsrat, serta usul yang ditujukan kepada Dekan FEB agar membentuk kembali Tim Kerja Kongres Mahasiswa yang delegasinya langsung dari Para Ketua Himaju dan Ormawa FEB Unsrat.

 

Reporter : Lois Ginoga
Redaktur : Jessicha Dien

  • Bagikan