actadiurna.id – Penggusuran tanah warisan di Gang Pondok Keraton, Jalan Sam Ratulangi 4, Manado, menuai kecaman dari warga yang mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut, Rabu (23/04/2024).
Salah satu keturunan dari Raden Suprejo, Cristy, menyampaikan bahwa lahan itu telah dihuni secara turun-temurun selama lebih dari 100 tahun oleh keluarganya.
Cristy mengungkapkan bahwa ibunya, yang kini telah berusia 65 tahun, lahir dan dibesarkan di rumah tersebut. Bahkan, generasi sebelumnya pun telah tinggal di sana sejak lama.
“Mama saya meninggal di usia 86 tahun, dan beliau juga lahir di rumah ini. Jadi sudah lebih dari satu abad rumah ini menjadi milik keluarga kami,” ujarnya.
Proses hukum terkait kepemilikan tanah sebenarnya telah beberapa kali diajukan ke pengadilan. Namun, setiap kali gugatan masuk, pihak yang bersengketa langsung melakukan eksekusi secara tiba-tiba.
“Baru masuk gugatan, tiba-tiba jam 10 pagi alat berat sudah standby di lokasi. Kalau tidak salah, sekitar jam 3 sore rumah pertama sudah mulai digusur. Sangat cepat pergerakan mereka,” kata Cristy.
Ia menambahkan bahwa keluarga pernah memenangkan gugatan sebelumnya, namun karena ketidaktahuan dan sikap meremehkan dari orang tua pada masa itu, mereka tidak segera mengurus sertifikat hak milik.
Cristy juga mempersoalkan keabsahan dokumen jual beli yang disebut-sebut dilakukan di luar daerah, yakni di Jawa Timur. Ia meragukan legalitas dokumen tersebut karena nomor sertifikat yang digunakan adalah nomor pertama yang diterbitkan di Manado. Upaya untuk membuka warkah sebagai bagian dari proses hukum juga tidak membuahkan hasil. “Padahal kedua belah pihak sudah diwakili kuasa hukum. Seharusnya pembukaan warkah diizinkan untuk mengetahui siapa yang menjual, tapi ditolak tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Warga berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan serta menuntut agar tidak ada tindakan sepihak dalam sengketa lahan yang masih diproses di pengadilan.
Redaktur: Anna Siahaan