actadiurna.id — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun berinisial RR di Desa Apulea, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Peristiwa ini dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan sertamasa depan anak sebagai generasi penerus bangsa, Senin (9/03/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kekerasan seksual berulang dari pelaku berinisial SM (Sofyan Matero), FT (Fendi Tjitjipo), GD (Gat Datty), YD (YosepusDatty), dan T (Tjitjipo), seorang oknum guru. Kronologi kejadian dimulai pada 16-17 Oktober 2025, ketika SM diduga melakukan pelecehan pertama di rumahnya dan lokasi pengasapan kelapa.
Pada 30 Oktober 2025, FT melakukan tindakan serupa di kompleks gereja, dan berulang di kamar mandi pada 8 Desember 2025. Akibatnya, korban mengalami kejang, sakit perut hebat, hingga buang air besar bercampur darah.
GD dan YD diduga melakukan pelecehan berulang di kediaman masing-masing sepanjang November hingga awal desember 2025. Sementara T memanfaatkan situasi saat istrinya berada di luar daerah untuk melakukan perbuatan di rumah pribadinya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Aliansi Paguyuban Maluku Utara di Sulawesi Utara menyatakan keprihatinan dan kemarahan moral atas kasus ini.
“Kami mendesak Polres Halmahera Utara bertindak tegas terhadap kelima pelaku secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Kami juga menolak segala upaya damai yang menghilangkan proses hukum, karena kejahatan terhadapanak adalah delik serius,” tegas aliansi.
Selain itu, aliansi menegaskan pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, sosial, dan hukum sebagai kewajiban mutlak.
“Keadilan bagi korban adalah tanggung jawab moral bersama. Diam adalah pembiaran, dan pembiaran adalah bagian dari masalah. Perlindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tutup aliansi.
Reporter: Carol Tuerah
Redaktur: Anna Siahaan




