Diskusi Terbuka Himaminsel, Menampik Stigma Buruk Cap Tikus Sebagai Akar Kriminalitas

  • Bagikan

actadiurna.id – Himpunan Mahasiswa Minahasa Selatan (Himaminsel) menggelar diskusi terbuka. Bertemakan “CAP TIKUS : Pelestarian Budaya, Sumber Ekonomi, atau Akar Kriminalitas?” turut dihadirkan 3 Pemantik yang terdiri dari Budayawan Dan Pakar Hukum diskusi berlansung di Me_Voici Café, pada Selasa (15/3/2022).

Denni Pinontoan selaku akademisi juga budayawan menjelaskan, penanaman stigma bahwa cap tikus merupakan sumber kriminalitas dilakukan oleh pemerintah kolonial guna mengontrol orang-orang pada masa pemerintahannya.

“Wacana untuk mengontrol orang disesuatu tempat dalam hal ini captikus yang menurut mereka adalah sumber mata pencarian memberikan mereka penghasilan ekonomi tapi pemerintah kolonial mengontrol dan mengatakan itu sebagai sumber kriminalitas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dari masa lampau, otoritas Kesehatan di Batavia tak menemukan efek signifikan yang menunjukkan bahwa cap tikus dapat merusak Kesehatan

“Otoritas kesehatan dulu di batavia mengatakan belum ditemukan dampak signifikan cap tikus dalam kesehatan saya mempunyai data itu,” tambahnya.

Sementara, Pascal Toloh selaku Direktur Manado Legal Studies Community (MLSC) juga menegaskan, pengkategorian cap tikus sebagai akar masalah patut untuk diperdebatkan.

“Mengkategorikan cap tikus itu sebagai akar permasalahan pendorongnya dalam melakukan perbuatan kejahatan itu seharusnya masi patut diperdebatkan ataupun tidak sesuai dengan teori hukum pidana, karena kalau berbicara hukum pidana itu tidak terlepas ilmu-ilmu pendukung seperti ilmu kriminologi,” ungkapnya.

Ia memaparkan, kendati menjadikan cap tikus sebagai akar masalah dan kejahatan justru berbanding terbalik. Ketika cap tikus tak lagi diproduksi, keadaan ini yang akan menimbulkan masalah kemiskinan maupun kriminalitas.

“Yang saya pelajari salah satu akar permasalahan atau orang untuk membuat jahat adalah kemiskinan, terbalik jika dikatakan cap tikus sebagai akar masalah. Ketika tidak ada lagi produksi cap tikus itu yang menyebabkan kemiskinan dan masalah atau kriminalitas,” imbuh Pascal.

Di sisi lain, Satriano Pangkey selaku Aktivis Peduli Cap Tikus, mengemukakan pendapatnya yang menyebutkan bahwa pernyataan cap tikus sebagai sumber kejahatan tidak sejalan dengan penilaiannya, justru ada beberapa kegiatan yang mewajibkan pemerannya mengonsumsi cap tikus guna memudahkan dalam berkonsentrasi serta menjadi inspirasi.

“Jika dikatakan cap tikus sebagai dalang kriminalitas saya tidak sepakat, terkadang ada kegiatan yang mewajibkan kita untuk mengkonsumsi cap tikus untuk melatih konsentrasi, saya meyakini cap tikus itu sebagai sumber inspirasi,”ungkapnya.

Tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Manado, ia mengungkapkan dalam berbagai kasus yang didampinginya, tak pernah ditemukan penempatan cap tikus sebagai barang bukti dalam tindak kejahatan maupun kriminalitas.

“Ketika kami mendampingi kasus di Lembaga Bantuan Hukum Manado kami tidak pernah menemukan cap tikus sebagai barang bukti , tidak pernah itu,” tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh GMKI Cabang Tondano, GMKI Cabang Manado, GMNI Cabang Manado,LMND Manado,Rumah Ukit,Pers Mahasiswa ActaDiurna.

Reporter : Yeremia Turangan 

Editor : Marcella Pangandaheng

  • Bagikan