Diskusi Kopma Studi Desa Fispol Unsrat Bahas Penguatan Kewenangan Desa

  • Bagikan
Dokumentasi Kegiatan

actadiurna.id – Desa merupakan wadah dan tempat berproses mahasiswa sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sehingga penguatan kewenangan Desa perlu diperhatikan penyelenggaraannya.

Pendapat tersebut mencuat dalam diskusi publik bertajuk ‘Penguatan Kewenangan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa’ yang digelar Kelompok Mahasiswa (Kopma) Studi Desa, di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Selasa (11/04/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Waki Dekan 3 (WD 3) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Donald Monintja S. Sos, M. Si, dengan menghadirkan narasumber yakni, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulut, Ram Makagansar dan Ketua Jurusan (Kajur) Ilmu Pemerintahan, Dr. Welly Waworundeng, S. Sos, M. Si.

Dalam pemaparannya, Welly Waworundeng menyebutkan ada empat kewenangan desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang perlu untuk dipelajari dan dikaji penyelenggaraannya.

“Empat kewenangan desa yakni, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan,” ujar Welly.

Welly pun menjelaskan tentang penyelenggaraan dari kewenangan desa yang masih kurang diperhatikan pemerintah desa sehingga diperlukannya keterlibatan mahasiswa dalam pengawasannya.

“Terutama tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang masi kurang diperhatikan,” katanya.

 

Reporter: Mawaddah Malewo

  • Bagikan