Catatan Dekan Fisip Unsrat Untuk KPU dan Bawaslu Dalam Perekrutan Badan Ad-hoc

  • Bagikan

actadiurna.id – Dr. Ferry Daud Liando akademisi kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memberikan perhatian khusus terhadap persiapan pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dr. Ferry menghimbau agar KPU dan Bawaslu dapat memperhatikan syarat-syarat yang di luar dari panduan normatif dalam perekrutan badan ad hoc.

“Belakangan ini, kita sudah mengevaluasi, ternyata syarat normatif itu bukan modal, oleh karena itu ada kriteria non normatif yang harus diperhatikan,” ungkap dekan fispol unsrat itu.

Liando menyatakan bahwa KPU perlu mempertimbangkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, di mana terjadi banyak kecurangan seperti penggelembungan suara oleh badan ad hoc.

“Itu harus jadi catatan artinya ini memberikan kesimpulan syarat normatif itu ternyata bukan kekuatan utama untuk menghasilkan tenaga-tenaga ad hoc di lapangan,” ujarnya.

Dekan fispol unsrat itu menyebut kondisi sosiokultural serta track record menjadi hal yang penting untuk diperhatikan selain dari syarat-syarat normatif.

“Dari segi sosiokultural itu bisa membuktikan apakah yang bersangkutan memang betul-betul diterima oleh masyarakat,” tegasnya.

Liando menyoroti tentang pentingnya memperhatikan seberapa dekat calon anggota badan ad-hoc dengan kelompok kepentingan, dia juga mencatat tentang penyelenggara pemilu yang terikat emosional dengan partai politik melalui Ormas.

“Walaupun secara struktural tidak tapi secara emosional itu dekat atau berafiliasi dengan Parpol tertentu dan ini juga yang tidak masuk dalam aturan,” jelasnya.

“Bukan merupakan Parpol tapi mungkin ada aktor-aktor politik yang satu ormas dengan penyelenggara pemilu, secara otomatis konflik kepentingan sulit dihindari,” tambahnya.

Ia menyarankan agar penyelenggara pemilu melakukan evaluasi diri yang lebih cermat dalam memperhatikan kriteria perekrutan untuk badan ad-hoc guna memastikan proses pemilu yang lebih selektif dan berkualitas.

“Harus digali betul oleh KPU dan Bawaslu, jadi aspek yang disebut dengan non normatif tetapi justru itu berpengaruh,” tutup Liando

Reporter : Kezia Laloan

  • Bagikan