Universitas Sam Ratulangi Resmi Lantik Tim Satgas TPPKS

  • Bagikan
Dokumentasi Kegiatan
Doku

actadiurna.id – Prof. Dr. Ir. Oktovian B. A. Sompie, M.Eng., secara resmi melantik Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPKS) di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang bertempat di Gedung Rektorat pada Jumat, (30/12/22).

Dalam sambutannya, Rektor Prof. Sompie mengungkapkan kekerasan seksual bentuk penjajahan lain yang sering sekali terjadi saat ini di Perguruan Tinggi (PT) yang akan merenggut kemerdekaan peserta didik untuk menggembangkan potensi diri dan akan merugikan semua pihak yang ada di kampus.

“Kita akan melaksanakan Kampus Merdeka, jadi harapan kita mahasiswa, pendidik, serta tenaga kependidikan akan lebih aman dari persoalan kekerasan seksual,” ungkap Rektor Prof. Berty Sompie.

Rektor Unsrat juga menjelaskan kekerasan seksual yang dimaksud di sini juga mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal atau non fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

“Hal ini sering dianggap sepele, padahal berdampak pada psikologi korban yang akan membatasi hak atas pendidikan dan pekerjaan akademik,” jelasnya.

Sementara tim satgas ini terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal 2/3 dari jumlah anggota.

Adapun tugas Satgas PPKS Unsrat sebagaimana yang tertuang dalam SK Rektor Unsrat Nomor 2073/UN12/HK/2022  adalah:

• Membantu pimpinan universitas untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unsrat.

• Menindaklanjuti penanganan kekerasan seksual berdasarkan laporan.

• Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.

• Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan kenyamanan korban.

• Melakukan kerja sama dengan fakultas atau unit kerja terkait dengan adanya laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor.

• Meminta bantuan pimpinan universitas dan atau fakultas dan atau unit kerja untuk menghadirkan saksi, korban, terlapor, pendamping, dan atau ahli dalam pemeriksaan oleh satuan tugas.

• Memanggil dan meminta keterangan para pihak korban, saksi, terlapor, pendamping, dan atau ahli untuk dilakukan pemeriksaan oleh satuan tugas melalui berita acara pemeriksaan berdasarkan mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

• Menyampaikan laporan dan rekomendasi satuan tugas kepada rektor tentang hasil pemeriksaan dan diberikan sanksi untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara susunan pengurus Satgas TPPKS Unsrat sebagai berikut:

• Penanggung Jawab: Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, MEng.
• Ketua: Dr. Ir. Josephine Louise Pinky Saerang, MP.
• Sekretaris: Dr. Leviane J.H Lotulung, S.Sos., M.I.Kom.
• Dr. Donna Okthalia Setiabudhi, S.H, M.H. (Anggota)
• Dicky Janeman Paseki, S.H., M.H. (Anggota)
• Vieke Ribkah Mukuan, SPi M.Si. (Anggota)
• Cicilia Pali SPsi MPsi Psikolog. (Anggota)
• Angeline Lydia Kojansow. (Anggota)
• Vincent Yehezkiel Bastian Mandey. (Anggota)
• Andhita Sondakh. (Anggota)

Ketua dari Tim TPPKS Dr. Ir. Josephine Louise Pinky Saerang MP., mengatakan sudah memiliki rencana awal yang akan dilakukan.

“Langkah awal sosialisasi ke Fakultas-fakultas (dosen, tendik, dan mahasiswa). Karena masih banyak yg belum paham fungsi satgas PPKS di PT,” ungkap Ketua Satgas.

Ketua Satgas juga memiliki harapan terbentuknya TPPKS di Lingkungan Unsrat.

“Harapan dengan terbentuknya Tim Satgas di Unsrat, tercipta lingkungan belajar mengajar yang lebih nyaman tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Pinky Saerang.

 

Reporter : Mawaddah Malewo

Redaktur : Debora Ngadiman

  • Bagikan