Tujuan Pembentukan dan Penegakkan Undang -Undang Kepailitan & Pkpu di Indonesia

  • Bagikan
Casey Khowijaya (foto ist)

Penulis : Casey Khowijaya

Pembentukan Pengaturan Kepailitan Di Indonesia

Krisis Moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 memberikan dampak yang sangat

besar bagi perekonomian di Indonesia. Keadaan ini menimbulkan kesulitan terhadap dunia usaha,

yang dimana berdampak juga bagi perkembangan dan keberlangsungan para pelaku usaha. Saat

krisis  moneter  terjadi  banyak  permasalahan  ekonomi  yang  timbul,  salah  satunya  adalah  inflasi

yang meningkat  secara signifikan, dan  penurunan drastis  nilai  tukar rupiah terhadap mata uang

asing, yang mengakibatkan terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sebelumnya positif

menjadi  minus  13-14%.  Kondisi  ini  mengakibatkan  banyak  perusahaan-perusahaan  berada  di

ambang  kebangkrutan.  Banyak  perusahaan  yang  kesulitan  membayar  kewajiban  utangnya

terhadap para kreditor.

 

Melihat  kondisi  yang  terjadi  saat  itu,  diperlukan  peran  penting  dari  adanya  peraturan

mengenai  hutang  piutang  (kepailitan)  yang  diharapkan  setidaknya  dapat  menangani  dan

mengakomodir masalah-masalah yang terjadi. Peraturan mengenai  kepailitan di Indonesia sudah

ada dan tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Reglement op de

Rechtsvoordering (RV),  kemudian  diganti  dengan Failisment  Verordenning.  Failisment

Verordenning ini berhenti diberlakukan karena krisis moneter, sehingga pemerintah yang berkuasa

saat itu menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) No.1 tahun 1998. PERPU ini

kemudian  resmi  ditetapkan  sebagai  undang-undang  menjadi  UU  No.4  tahun  1998.  Dan  seiring

dengan perkembangan kondisi perekonomian Indonesia, regulasi di bidang kepailitan mengalami

perubahan  dengan  diterbitkannya  UU  No.37  tahun  2004  tentang  Kepailitan  dan  Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Tujuan Dibentuknya Undang-Undang Kepailitan & PKPU, Dalam Hal Ini UU No.37 Tahun

2004

Diterbitkannya Undang-undang Kepailitan & PKPU dalam hal ini UU No.37 tahun 2004

memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang piutang

secara cepat, adil, terbuka, dan efektif. Tujuan lain dari pembentukan Undang-undang ini adalah :

  • Memberikan Perlindungan Hukum

Memberikan kepastian hukum disini dengan maksud untuk Menjamin hak Debitur

dan para Kreditur, serta Mengatur Kewajibannya. Bagi kreditur diberikan jaminan

hukum atas pengembalian kredit lewat jaminan harta benda debitor dan bagi debitor

diberikan  keringanan  dalam  penundaan  pembayaran  hutang  dan  masih  memiliki

kesempatan untuk memperbaiki dan menata kembali bisnisnya.

Undang-undang ini juga memberikan sistem peradilan utang pituang yang

lebih jelas, dalam hal ini penyempurnaan syarat dan prosedur permohonan pailit.

  • Pemberian keadilan

Undang-undang  menjamin  agar pembagian harta  kekayaan Debitor diantara para

Kreditor sesuai dengan asas Pari Passu Pro Rata Parte (membagi secara rata atau

proporsional  harta  kekayaan  Debitor  kepada  para  Kreditor  berdasarkan

perimbangan  besarnya  tagihan  masing-masing),  sebagaimana  diatur  dalam  pasal

1132 KUHPerdata.  Undang-undang  ini  juga  mencegah  Debitor  tidak  melakukan  perbuatan

yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor.

 

Implementasi  Undang-undang Kepailitan & PKPU Dengan Kondisi Dan Perkembangan

Indonesia saat ini

Seiring dengan perkembangan hukum dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, UU

No.37  tahun  2004  merupakan  peraturan  yang  diharapkan  bisa  mengatasi  permasalahan  utang

piutang yang terjadi. Namun jika kita meninjau implementasi Undang-undang Kepailitan & PKPU

ini, masih ada kekosongan hukum yang terjadi, yang dalam pengimplementasiaannya belum dapat

mencakup  seluruh  keadaan  dan  kondisi  yang  ada.  Undang-undang  Kepailitan  &  PKPU  saat  ini

belum memiliki peraturan yang jelas dalam menangani kasus kepailitan lintas batas negara. Tidak

adanya ketentuan khusus mengenai  cara penyelesaian putusan pailit terhadap aset  debitor pailit

yang  ada  di  luar  negeri  menimbulkan  suatu  permasalahan  dalam  hal  eksekusinya.  Pentingnya

hukum kepailitan lintas batas negara untuk diatur dalam  peraturan Kepailitan di  Indonesia agar

memberikan  kepastian  bagi  para  penegak  hukum  maupun  masyarakat  terhadap  permasalahan

kepailitan lintas batas negara.

 

Kasus  yang  pernah  terjadi  di  Indonesia  dalam  perkara  kepailitan  lintas  batas  negara  ini

pernah  diputus  oleh  Pengadilan  Niaga  yaitu  Putusan  No.021/PKPU/2000/PN.Niaga  Jkt.Pst.  Jo.

Putusan No.78/Pailit/2001/PN.Niaga. Dimana seorang pengusaha yang berdomisili di Indonesia

merupakan Debitor yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam kasus ini

diketahui  bahwa  bahwa  debitor  memiliki  sejumlah  aset  dan  deposito  di  negara  Saudi  Arabia,

namun putusan pailit Pengadilan Niaga tidak otomatis dapat mengeksekusi aset debitor di Saudi

Arabia. Hal ini berbenturan dengan masalah kedaulatan suatu negara, putusan Pengadilan tidak

dapat  digunakan  untuk  mengeksekusi  aset  debitur  yang  berada  di  luar  kedaulatan  Negara

Indonesia.

  • Bagikan