Timsel KIP Sulut Umumkan Tahapan dan Syarat Bakal Calon Komisioner 2022-2026

  • Bagikan
Pamflet (foto ist)

actadiurna.id – Tim seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran seleksi calon anggota KIP Sulut 2022-2026.

Pendaftaran yang dibuka selama 1-14 September 2022 mewajibkan para calon pendaftar memenuhi beberapa syarat ketentuan dan kelengkapan berkas.

Syarat Calon Anggota:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara;

2. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela;

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri

4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan / atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan / atau Suat Keputusan Pengangkatan;

6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan;

7. Bersedia bekerja penuh waktu;

8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Dokumen Kelengkapan Administrasi:

1. Formulir pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai 10.000 (lampiran 1);

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sulawesi Utara;

3. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;

4. Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (lampiran 2);

5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6, sebanyak 2 (dua) lembar;

6. Daftar Riwayat Hidup dengan format yang disediakan oleh Tim Seleksi (lampiran 3);

7. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Adapun tahapan seleksi akan berlangsung secara terstruktur dengan agenda sebagai berikut:

• Pembukaan Pendaftaran 10 (Sepuluh) Hari Kerja, tanggal 01-14 September 2022;

• Seleksi Administratif 5 (lima) Hari Kerja tanggal 15–21 September 2022;

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tanggal 23 September 2022;

• Tes Potensi Tanggal 01 Oktober 2022; 5. Pengumuman Kelulusan Tes Potensi Tanggal 03 Oktober 2022;

• Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat Tanggal 03 – 21 Oktober 2022;

• Psikotest Tanggal 1 November 2022;

• Wawancara Tim Seleksi Tanggal 03-04 November 2022;

• Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara Tanggal 08 November 2022;

• Penulisan Makalah Tanggal 15 November 2022;

• Tim Seleksi KI Prov.Sulut Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KIP Sulut Kepada Gubernur Tanggal 21 November 2022;

• Gubernur Menyerahkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang Lolos ke DPRD Tanggal 24 November 2022;

• DPRD Mengumumkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov. Sulut yang diserahkan oleh Gubernur Tanggal 28 November 2022;

• Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Selengkapnya, pendaftaran dapat diakses melalui website sulutprov.go.id.(*)

Editor: Anatasya Patricia

  • Bagikan