Tentang Capres Alternatif, Liando: Parpol Harus Selektif Menyeleksi Calon

  • Bagikan
Ferry Daud Liando (kiri) saat menjadi Narasumber Diskusi Publik "Capres Alternatif, Mengapa Tidak?"

actadiurna.id – Ferry Daud Liando menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Capres Alternatif, Mengapa Tidak?” yang diadakan di Charity Cafe, Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado. Kamis (8/9/2022).

Liando yang berbicara sebagai Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini menyampaikan bahwa salah satu cara untuk mencegah terjadinya golput pada Pilpres 2024 adalah memerlukan calon alternatif sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Liando pun menyinggung terkait hasil penelitian yang pernah dilakukannya di tahun 2015 dimana dirinya menemukan bahwa “faktor-faktor yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, salah satunya disebabkan karena kejenuhan pemilih terhadap calon-calon yang tampil berkompetisi pada pemilu,” tuturnya.

Adapun Pembina Pusat Studi Kepemiluan Fispol Unsrat ini menyatakan bahwa calon alternatif tidak hanya merujuk pada aktor politik akan tetapi merujuk juga pada institusi politik.

“Kejenuhan pemilih disebabkan pula karena partai politik peserta pemilu hanya berganti-ganti pada 2 atau 3 parpol itu-itu saja. Apalagi performa parpol-parpol itu tidak mengarah pada perbaikan demokrasi,” kritiknya.

“Korupsi makin merajalela, pelayanan publik makin buruk dan harga konsumsi makin mahal dan menyulitkan masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, “hanya saja, baik konstitusi maupun UU 7 tahun 2017 tidak memberikan ruang bagi publik untuk memunculkan calon alternatif,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa calon presiden hanya bisa diusung oleh parpol. Jadi suka atau tidak suka, siapa calon yang diusung parpol harus diterima masyarakat.

Adapun Liando mengatakan parpol yang bisa mengusung calon hanyalah parpol yang memiliki kursi sebanyak 20 persen dari hasil Pemilu 2024.

“Parpol yang bisa mengusung calon hanyalah parpol yang memiliki kursi sebanyak 20 persen hasil Pemilu 2024. Jika angka itu tidak cukup, maka suatu parpol bisa bergabung dengan parpol lain,” ungkapnya.

Liando menjelaskan, UU tidak memberi jalur lain untuk mengusung calon presiden selain parpol. “Kita tidak dimungkinkan untuk mengusung calon dari jalur independen seperti di USA,” imbuhnya.

Maka menurutnya, untuk mencegah desakan calon alternatif itu sangat tergantung pada peran parpol. Parpol harus selektif menyeleksi calon.

“Banyak figur-figur yang sudah teruji, tidak korup, visioner dan nasionalis tapi tidak diberi ruang oleh parpol untuk menjadi calon,” ucap Dosen Fispol Unsrat yang akrab disapa Mner Ferry itu.

Ia juga menyoroti bahwa parpol kerap terjebak pada hasil survei dan pemodal, padahal hasil survei bukan menjadi tolok ukur kepantasan calon.

“Parpol juga kerap hanya terjebak pada hasil-hasil survey dan pemodal. Padahal hasil survey hanya sebatas mengukur popularitas, bukan mengukur kinerja, kejujuran dan visi,” tandasnya.

Adapun yang menjadi pemateri lainnya yaitu Jerry Massie selaku Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jeirry Sumampow selaku Koordinator Komite Pemilih Indonesia serta Jerry Wuisang selaku Koordinator TePI Sulawesi Utara. (*)

Editor : Andini Choirunnisa

  • Bagikan