Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024: Akankah UUD 45 Di Amandemen?

  • Bagikan
Oktavia Mentang (foto istimewa)

Penulis : Oktavia Mentang

Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana itu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat,s prosedur demokrasi dalam pemilihan pemimpin. Dan Pemilu merupakan mekanisme pergantian kekuasaan yang paling aman, karena pemilu di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara Kesatuan Republik indonesia.

Pemilu juga melibatkan seluruh rakyat secara langsung untuk perwujudan kedaulatan rakyat,karena “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus, melayani seluruh lapisan masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan, dan menyalurkan aspirasi politik.

Dalam Pemilihan Umum mendatang yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Telah disepakati dalam rapat bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR, Senayan.

Kemudian 1 bulan setelahnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan Pemilu 2024 ditunda maksimal dua tahun. Cak Imim berdalih mengatakan usulan itu berasal dari kalangan pengusaha dan pelaku UMKM yang sedang fokus dalam pemulihan ekonomi. Dan dalam isu penundaan pemilu publik sempat mencurigai wacana penundaan pemilu ini yang disampaikan oleh ketiga elite politik partai itu yang berasal dari lingkaran Istana. Kecurigaan itu pada akhirnya terbukti ketika Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam salah satu siniar di kanal Youtube menyebutkan bahwa berdasarkan analisis big data setidaknya ada percakapan dari 110 juta orang di media sosial yang menginginkan pemilu ditunda dan penambahan masa jabatan presiden.

Pernyataan pejabat di lingkaran Istana itu tentu mendapatkan banyak respons, bahkan hingga saat ini terus menjadi polemik. Dengan alasan apapun, masyarakat menilai wacana penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden tersebut sangat berbahaya dalam kehidupan demokrasi. Sebab, hal itu merupakan syarat dengan kepentingan kekuasaan daripada kepentingan bangsa.

Kontra

Wacana mengenai penundaan pemilu 2024, itu menimbulkan begitu banyak isu yang ada, salah satunya bahwa penundaan pemilu itu membuat masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat berlanjut sampai 2026, hal itu yang mungkin akan menimbulkan kegelisahan bagi sebagian kalangan. Dan artinya, Presiden Joko Widodo akan menjabat selama tujuh tahun,dan itu merupakan hal yang melecehkan konstitusi.

Dan ini yang merupakan Alasan-Alasan yang mendukung penundaan Pemilu 2024

1. Dalam penundaan pemilu 2024 itu bukan hanya akan memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden, tetapi itu juga akan memperpanjang masa jabatan anggota parlemen, yaitu didalamnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini terjadi karena konsep pemilu dilaksanakan serentak dan itu merupakan hal yang menerapkan Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota dewan atau legislator, sebagaimana yang diatur dalam “UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013”. Dan perpanjangan masa jabatan presiden itu otomatis akan berdampak dalam masa jabatan kabinet pemerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa upaya penundaan pemilu merupakan cara oligarki bagi para elit politik dalam mempertahankan kekuasaannya.

2. Penundaan pemilu melanggar dan melecehkan konstitusi. Karena dalam melaksanakan pemilu itu merupakan kewajiban untuk memilih presiden, wakil presiden, beserta anggota parlemen dan itu telah diatur secara konstitusional di dalam “Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945”. Dalam Pasal tersebut telah mengatur secara tegas bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi, Wacana Penundaan pemilu sudah jelas sama sekali itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dan jika dilakukan perubahan konstitusi melalui amandemen UUD 1945 untuk melegalisasikan penundaan pemilu 2024, hal itu akan bertolak belakang dengan konsep konstitusi itu sendiri karena “Perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan hanya untuk kepentingan elit tertentu saja” karena perubahan konstitusi harus dilakukan demi kepentingan semua kalangan di suatu bangsa.

3. Penundaan pemilu akan melumpuhkan semangat reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat. Jika hal itu benar terjadi, kita akan kembali ke masa orde baru, dimana itu yang akan memberikan ruang bagi seorang presiden untuk dapat berkuasa dalam jangka waktu yang cukup panjang, seperti Soeharto yang menjabat selama 32 tahun.

Perlu kita ketahui, ketika memberikan toleransi kepada penguasa dalam waktu yang panjang dalam kepemimpinan,hal itu akan membuka pintu tindakan sewenang-wenangk dan penyalahgunaan kekuasaan demi memenuhi kepentingan pribadi . Dan juga Tanpa penundaan pemilu pun rezim saat ini secara tidak langsung telah sedikit demi sedikit mengadopsi salah satu ciri khas orde baru, yaitu pembungkaman demokrasi. Dalam upaya penundaan pemilu 2024 itu merupakan salah satu contoh dari sekian banyak pembungkaman demokrasi akhir-akhir ini. Penundaan pemilu 2024 juga sama sekali tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat. Padahal semestinya, pemilu seharusnya menjadi pesta rakyat, bukan pesta para elit.

“Mengutip dari Dosen Ilmu sosial dan politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando menyatakan isu penundaan Pemilu 2024 ada kaitannya dengan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Juri debat pemilu nasional ini, “isu-isu penundaan Pemilu ini sengaja didorong karena memang sebagai pengalihan opini publik. Apalagi, pemindahan IKN masih ada pro dan kontra”. “sebelumnya sudah dilakukan. Pertama, dengan alasan misalnya stabilitas ekonomi dan kedua, ada alasan yang tidak mengemuka ke publik yakni ingin menunda Pemilu 2024 karena menjaga keberlanjutan IKN”. “Kalau misalnya bukan lagi Presiden Jokowi di 2024, IKN ini berpotensi gagal. Karena biasanya ganti Presiden ganti kebijakan. Nah, yang perlu dipahami banyak negara-negara yang gagal saat pindah ibu kota. Seperti Myanmar, mereka saat pindah ibu kota bertepatan dengan pergeseran kekuasaan dan sekarang jadi kota hantu,”

Menurut dosen ilmu Pemerintahan Ferry Daud Liando, jika ditanya soal perkembangan penundaan Pemilu, masih ada gerakan untuk membangun opini dan dirinya tidak yakin jika memang penundaan Pemilu benar-benar terwujud. “Ini bukan masalah konstitusi, konstitusi benar melarang. Tapi, konstitusi itu bukan kitab suci, dia bisa diubah apalagi dengan kekuatan koalisi 72% sekarang, memungkinkan untuk mengubah itu. isu-isu penundaan Pemilu ini sengaja didorong karena memang sebagai pengalihan opini publik. Apalagi, pemindahan IKN masih ada pro dan kontra.”.

Oleh karena itu lewat isu yang beredar mengenai penundaan pemilu,kita harus ada kebebranian dan patut menyuarakan penolakan terhadap wacana tersebut yang merupakan hal yang tidak membangun budaya Demokrasi yang sehat.

Pro

Dalam isu penundaan pemilu 2024 Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye. Karena lewat situasi sekarang dalam pandemi covid 19 hal itu membuat perekonomian sangat terganggu dan menurun. perlu kita ketahui, pelaksanaan pemilu membutuhkan anggaran yang besar, tetapi, anggaran yang ada telah dialihkan ke pengendalian pandemic covid 19. perlu adanya waktu untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemic covid 19.

Lewat penundaa pemilu 2024 itu dapat dimanfaatkan untuk waktu dalam tahapan kampanye, dan juga bisa memberikan waktu yang cukup kepada penyelenggara untuk melakukan proses dalam mempersiapkan lebih matang dalam mengikuti pemilu 2024.

Dan juga kita bisa berkaca dari suksesnya Pilkada serentak 2020,dimana kita bisa mengambil pelajaran positif dan hendak bisa kita terapkan pada pemilu dan pilkada 2024.Tetapi sebaliknya hal negatif yang kita temui dalam pilkada 2020 seperti panjangnya masa kampanye sehingga berakibat pada keterbelahan masyarakat. Hendaknya hal itu tidak terjadi dalam pemilu 2024.

Ini yang kemudian menjadi alasan sehingga ditundanya pemilu 2024. Jadi, kiranya semua pihak harus berhati-hati terhadap wacana penundaan pemilu,karena penundaan pemilu bisa memicu permasalahan dimana ada pihak yang ingin mengedepankan kepentingan pribadi.

Akankah UUD 45 di Amandemen?

Negara Indonesia adalah negara yang Demokrasi dimana ada aturan yang mengatur dalam berbagai pengambilan keputusan, begitu juga dalam isu penudaan pemilu,ketika penundaan pemilu itu terjadi itu melanggar dan melecehkan aturan konstitusi sebab dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

“Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali,” demikian Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu. Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu yang ditentukan dalam konstitusi,itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum,karena konstitusi dengan jelas menyatakan bahwa pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Jika penundaan pemilu 2024 itu terjadi, UUD 45 harus di Amandemen karena jika tidak di amandemen itu tidak akan sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional. Tetapi jika UUD 45 tetap di amandemen hanya untuk kepentingan penundaan Pemilu, dan walaupun ruangnya di buka oleh konstitusi,hal itu tidak etis jika amandemen dilakukan. karena itu akan mengembalikan pasal yang sudah diperbaiki di masa reformasi.

Jadi Pemilu seharusnya direalisasikan sesuai dengan ketentuan agar supaya tidak melanggar dan melecehkan konstitusi karena ketika wacana penundaan pemilu benar terjadi kita akan kembali pada masa orde baru.

PEMILU ADALAH PESTA DEMOKRASI BUKAN PESTA OLIGARKI!

 

  • Bagikan
Exit mobile version