Pinjaman online: Untung atau Buntung

  • Bagikan
Ilustrasi/Multimedia Acta Diurna

Penulis:
Krisma Naomi Shinta
Utari Sembiring
Rahmat Sepron Adam
Abimanyu Rangga Wijaya

Kemudahan tentu adalah poin unggul yang menjadi pilihan masyarakat, mana yang lebih mudah itu yang banyak diminati. Terutama di era saat ini, hampir semua aspek di kehidupan kita sudah mengalami digitalisasi, bahkan dalam hal keuangan. Salah satunya adalah pinjaman uang, jika dulu kita ingin meminjam sejumlah uang pastinya kita harus melakukan registrasi di bank. Sekarang, semua  bisa kita lakukan hanya dengan telepon genggam saja. Hal inilah yang akhirnya membuat banyak sekali pinjaman online mulai muncul ke permukaan. Seperti yang kita ketahui, maraknya aplikasi pinjaman online dengan bunga yang sangat kecil membuat masyarakat dari berbagai kalangan tergiur untuk meminjam dana dari aplikasi pinjaman online ini.

Melihat tingginya minat masyarakat terhadap pinjaman online, tidak menutup kemungkinan bahwa banyak tangan-tangan nakal yang menggunakan kesempatan ini untuk memperdaya korbannya. Menurut data dari OJK, hanya 103 perusahaan pinjaman online yang  terdaftar dan berizin di OJK per Januari 2022 ini. Data dari OJK juga menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2022 terdapat 3.784 fintech lending (pinjaman online) illegal (Wikanto, 2022)

Tetapi, tahukah anda bahwa ada bahaya yang mengintai dibalik mudahnya mendapatkan dana dari aplikasi pinjaman online? Saat anda mengajukan pinjaman, aplikasi akan langsung meminta izin untuk mengakses 5 hal, yaitu lokasi perangkat, kontak, mengelola panggilan telepon, mengirim dan melihat sms, mengakses foto, media dan file yang terdapat di perangkat anda. Hal ini akan berdampak negatif apabila anda telat melunasi pinjaman, debt collector akan menagih dengan cara menghubungi beberapa kontak yang ada di handphone nasabah secara terus menerus bahkan ada yang sampai mengancam.

Tentu saja hal ini melanggar peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pada pasal 1 nomor 3 dijelaskan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet. Kemudian di pasal 6 nomor 2 disebutkan batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Namun OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana tersebut. Dalam aturan ini juga disebutkan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan. Selain itu penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian. OJK juga jelas menetapkan sanksi jika ada pelanggaran kewajiban dan larangan dalam aturan OJK ini. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.

Sebuah penelitian mengatakan terjeratnya para korban dalam kasus pinjaman online yang marak ini tentu berdampak buruk pada psikologis korban, yaitu dengan menyebabkan depresi, stres, dan munculnya rasa cemas (Lestari, 2021). Hal ini terlihat dari seseorang yang terjerat dalam kasus pinjaman online cenderung akan merasa takut dan juga merasa terganggu akibat teror dari penagih pinjaman online tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa seorang yang diteror akan merasa tidak tenang dan cemas sehingga menyebabkan depresi dan stres (Indriyani, 2021).

Lalu bagaimana nasabah pinjaman online yang ada di Sulawesi Utara? Menurut ungkapan dari Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman, beliau menyatakan bahwa pinjaman online yang telah disalurkan sebanyak Rp117,3 Miliar, ia juga mengatakan bahwa total penyaluran pinjaman online di Provinsi Sulut telah mencapai Rp 2,17 triliun, dari tahun 2016 hingga awal Maret 2022. Dan sudah tumbuh sebesar 98,76 persen dengan jumlah peminjam sebanyak 484.555 akun dan pemberi pinjaman sebanyak 5.014 akun.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa pinjaman online juga memberikan dampak positif bagi beberapa penggunanya. Ada beberapa tips yang dapat digunakan apabila ingin melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online:

  1. Pastikan Lembaga pemberi pinjaman di awasi OJK.
    Telusuri melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap lembaga pembiayaan di Indonesia harus terdaftar di OJK dan mematuhi aturan Bank Indonesia. Jika terdaftar di OJK berarti resmi. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, lembaga tersebut bisa dikatakan rentenir online. Mereka bekerja layaknya rentenir, namun dilakukan melalui internet.
  2. Mengenal penyedia pinjaman online.
    Cari informasi mengenai lembaga tersebut. Informasi ini bisa didapatkan dari testimoni pengguna lain atau mencarinya melalui internet. Jangan langsung percaya dan termakan oleh segala keuntungan yang dijanjikan oleh penyedia pinjaman online. 
  3. Perhatikan ketentuan aplikasi peminjaman uang.
    Para pengguna harus waspada sebelum menginstal suatu aplikasi. Perhatikan keterangan ‘Permission‘ yang ada di bagian bawah halaman instal aplikasinya, apa saja akses yang diminta oleh aplikasi tersebut terhadap data pribadi.
  4. Cek alamat kantor.
    Penyedia pinjaman online resmi memiliki alamat kantor yang jelas. Waspadalah jika situs penyedia pinjaman online hanya menampilkan nomor telepon tanpa informasi alamat kantor. Bisa jadi lembaga tersebut palsu.
  5. Pastikan situs aman.
    Cek keamanan website. Alamat website yang aman berawalan “https”, bukan “http”. Huruf “s” menunjukkan situs tersebut telah melalui proses enkripsi atau pengamanan. Keamanan website ini juga dapat dicek dari adanya gambar gembok pada alamat situs. Jika terdapat gambar gembok, maka situs tersebut dijamin keamanannya.
  6. Cek mekanisme peminjaman.
    Penyedia pinjaman online resmi akan terbuka mengenai syarat yang diberlakukan, termasuk informasi batas pelunasan, suku bunga, serta simulasi cicilan. Sementara pinjaman online palsu akan menutupi informasi ini.

Menilik dari beberapa kasus lampau, ada banyak kasus unik mengenai pinjaman online ini, seperti kasus seseorang yang meminjam ke lebih dari 40 penyedia pinjaman online (pinjol). Orang tersebut berakhir terlilit hutang dengan nominal sangat besar yang tidak mampu ia lunasi. Ditambah dengan tekanan dari debt collector yang pasti akan terus menagih hutang yang belum dibayar. 

Oleh karena itu, terlepas dari kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, kita harus menjadi konsumen yang bijak dalam bertransaksi, terutama di era digital ini. Pinjamlah sesuai batas kemampuan untuk melunasinya. Jangan sampai kita termakan umpan-umpan palsu, dan berakhir bukannya untung malah buntung. 

  • Bagikan