actadiurna.id – Tim Staf Kepresidenan menyerahkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Devid M. Telusa Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) depan Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Kamis (26/01/2023).
Saat diwawancarai, Humas Unsrat yakni Max Rembang menyampaikan bahwa beasiswa diserahkan langsung oleh Staf Kepresidenan. Beasiswa ini berlaku hingga mahasiswa tersebut lulus dari Unsrat.
“Presiden menyuruh staf kepresidenan untuk menyerahkan secara langsung bantuan presiden 6 semester, jadi sebenarnya anak ini sampai tamat sudah tidak akan mengeluarkan biaya lagi, karena namanya UKT. Jadi, tidak ada permintaan lain di luar Uang Kuliah Tunggal ini itu prinsip UKT,” ujar Max.
Kepada Acta Diurna, Max juga menjelaskan bahwa dari pihak Universitas juga turut bahagia dengan beasiswa yang diterima oleh mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
“Sebagai universitas kami tentu bahagia karena anak ini harusnya mendapat pengurangan beasiswa tetapi dia tidak membawa surat keterangan secara penuh dan ditanggung oleh staf kepresidenan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, mahasiswa tersebut memang tergolong orang yang sederhana karena orang tua dari mahasiswa tersebut hanya menyewa tempat tinggal yang berada di sekitar Malalayang.
“Mahasiswa yang menerima bantuan ini berasal dari Fakultas Hukum, memang orang tuanya sangat sederhana, menurut informasi orang tua dari anak ini hanya menyewa tempat tinggal di sekitar Malalayang dan rumah mereka sangat sederhana. Jadi menurut kami dia layak mendapat bantuan dan keluarga ini yang mendapat berkat di antar mahasiswa,” beber Max.
Selain itu, kepada Acta Diurna Max menginformasikan untuk permohonan KIP yang berasal dari Unsrat sekitar 1800 tetapi jatah dari Kementerian untuk Unsrat hanya 938 dengan begitu sisanya yang sekitar 900-an akan dibebaskan dari biaya UKT.
“Yang pasti saya menginformasikan bahwa permohonan pengusulan KIP anak-anak di seluruh Indonesia termasuk Universitas Sam Ratulangi tahun kemarin itu ada sekitar 1800 orang sementara, jatah yang diberikan kementerian ke Unsrat hanya 938 orang. Maka sisanya itu sekitar 900-an orang di bebaskan dari biaya UKT itu kepedulian Universitas Sam Ratulangi kepada keluarga-keluarga yang tidak mampu, ” tambahnya.
Max juga menginformasikan bahwa untuk Semester 2 mereka bisa mengajukan keringanan UKT melalui fakultas masing-masing dan dari fakultas yang akan menyeleksinya.
“Untuk semester 2 ini mereka bisa lebih mengajukan permohonan keringan UKT, sekarang ini sementara berproses karena Standar Operasional Prosedur (SOP) nya bahwa mahasiswa yang merasa tidak mampu itu dapat mengajukan permohonan pengurangan UKT melalui fakultas, nanti fakultas yang akan menyeleksinya,” ujar Max
Sebelum mahasiswa menerima bantuan keringan UKT fakultas akan menyeleksi mahasiswa yang benar-benar memenuhi syarat dan setidaknya syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah ataupun Kepala Desa.
Fakultas akan melakukan verifikasi faktual dilapangan, ‘apakah anak-anak yang mengajukan permohonan ini memenuhi syarat atau tidak?’ tapi, setidak-tidaknya yang kita butuhkan pertama adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa. Itu standar yang kita pakai bahwa anak yang bersangkutan tidak mampu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Max mengatakan bahwa semua fakultas menerima pengurangan UKT termasuk juga Fakultas Kedokteran. Bahkan untuk Fakultas Kedokteran sendiri bisa mendapat pembebasan UKT sebesar 60% dan juga untuk Fakultas lain bisa diberikan sepenuhnya karena hasil verifikasi menunjukkan orangnya memang tidak mampu.
“Pengalaman menunjukkan semua fakultas terima termasuk fakultas kedokteran, Fakultas Kedokteran pun ada pembebasan sampai 60% apalagi fakultas yang lain bahkan ada yang diberikan bantuan sepenuhnya tidak lagi hanya 60% tetapi hasil verifikasi menunjukan orangnya memang tidak mampu,” tutup Max.
Reporter : Adhitya Nurfitri
Redaktur : Jessicha Dien