Pengumuman Seleksi SBMPTN di Unsrat, Ini Hasilnya!

  • Bagikan
Patung Pahlawan Nasional Sam Ratulangi di Kompleks Unsrat (foto ist, sumber : indonesiacollege.co.id)

actadiurna.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengeluarkan surat edaran perihal penetapan peserta lulus Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022, Kamis (23/06/2022).

Adapun surat tersebut dengan nomor 880/UN12/PD/2022 yang ditandatangani langsung oleh Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumat, M. Sc., DEA.

Dalam surat edaran, berisikan informasi terkait nama-nama peserta yang lulus SBMPTN tahun 2022 dan Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) dilihat atau diakses pada laman https://www.unsrat.ac.id.

Berikut point keputusan dalam surat:

1. Peserta SBMPTN Tahun 2022 yang Nomor dan Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman Hasil SBMPTN 2022 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dinyatakan Lulus seleksi jalur SBMPTN Tahun 2022 pada Universitas Sam Ratulangi, Sam Ratulangi, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SBMPTN Tahun 2022 pada Universitas Sam Ratulangi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman https://www.unsrat.ac.id.

3. Pendaftar Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, calon pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang dinyatakan lulus seleksi jalur SBMPTN Tahun 2022 pada Universitas Sam Ratulangi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa yang akan menerima bantuan biaya pendidikan dan diberikan KIP Kuliah.

4. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Reporter : Marcella Pangandaheng

Editor : Meiling K. Siape

  • Bagikan