Liando : Rawan Mencatut Nama, Kepengurusan Parpol Perlu Diawasi

  • Bagikan
Ferry Daud Liando (Foto ist)

actadiurna.idManado, Pencantuman nama anggota parpol yang akan menjadi pengurus masih banyak dihiasi ketidaksesuaian. Masyarakat perlu mengawasi struktur kepengurusan dan keanggotaan partai politik atau parpol sebab banyak pengalaman ada parpol dengan berani mencatut nama masyarakat untuk dijadikan pengurus atau keanggotaan parpol sebagai syarat bagi parpol untuk lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Semuanya itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebut bahwa syarat parpol untuk bisa lolos menjdi peserta pemilu 2024 adalah wajib memiliki kepengurusan di 100 persen jumlah Provinsi, 75 persen dari jumlah kabuapaten/kota dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan. Selain syarat kepengurusan, parpol juga harus memiliki anggota,” jelas Liando.

Untuk mencegah terjadinya manipulasi kepengurusan dan kenaggotaan dengan mencatut nama, KPU membuat kebiajakan bahwa masing-masing parpol menyertakan bukti KTP elektronik. Cara ini pun dinilai masih kurang efektif ditinjau dari realita yang ada.

“Namun demikian untuk mendapatkan copian KTP elektronik bagi pengurus yang curang tidaklah sulit. Di tempat foto copy banyak copian KTP yang mudah didapat. Di bagian kredit dan operator pembelian nomor handphone juga sangat mudah mengakses NIK,” tambah Liando

KPU sebagai lembaga yang berwenang tentunya harus mengambil langkah tegas.

“KPU perlu memberlakukan sanksi tegas jika terbukti ada nama masyarakat yang dicatut. Tidak hanya sekedar membersihkan dari daftar kepengurusan atau kenanggotaan tetapi perlu memberlakukan sanksi dengan membatalkan atau tidak melanjutkan verifikasi di daerah mana ditemukannya kasus. Atau bisa mengikuti sanksi bagi calon independen di pilkada jika ditemukan syarat dukungan pencaloan dari masyarakat ternyata dimanipulasi,” tegas Liando.

Untuk memudahkan pengecekan masyarakat, KPU perlu membuka akses informasi yang memudahkan masyarakat. KPU memiliki sistim informasi partai politik atau Sipol, tapi belum semua masyarakat mendapatkan informasi tentang aplikasi ini. Kalaupun ada masyarakat yang membuka sipol, biasanya keterjangkauan amatlah sulit.

Potensi parpol baru mencatut nama masyarakat untuk menjadi pengurus atau anggota masih berpeluang akan terjadi sebagaimana pada pemilu sebelumnya. Hal itu disebabkan karena tidak banyak lagi masyarakat yang bersedia menjadi pengurus atau anggota parpol. Menjadi pengurus atau anggota parpol bukan jaminan dirinya untuk menjadi caleg atau calon kepala daerah.

“Bisanya parpol lebih mengutamakan pihak yang memiliki banyak uang atau kerabat elit meski bukan pengurus atau kader parpol,” tutup Liando

Editor: Louis Lolong

  • Bagikan