acta diurna – Fungsi organisasi kemasyarakatan atau ormas sangat penting bagi negara demokrasi. Fungsi mereka adalah selain menjembatani kepentingan dan keinginan masyarakat menjadi kebijakan publik, ormas juga berfungsi melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat.
Ferry Daud Liando menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia, ruang partisipasi terbuka luas bagi masyarakat. Namun hal tersebut tidak terwujud dengan baik, dikarenakan masih banyak khalayak yang acuh terhadap hal ini.
“Sistim pemerintahan demokrasi memberikan ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi baik dalam perumusan kebijakan publik maupun dalam menentukan pemimpin-pemimpin politik. Namun kenyataannya kualitas Partisipasi sebagian masyarakat belum optimal dilakukan,” tuturnya.
Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pada proses perumusan kebijakan hingga pemilihan pemangku kepentingan yang tidak dipertimbangkan dengan baik, mengakibatkan hasil pemilu tak terjadi sebagaimana mestinya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak peduli melibatkan diri pada proses perumusan kebijakan pemerintah dan dalam proses pemilihan aktor-aktor politik kerap tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan objektif.
Ferry menambahkan, “Kebanyakan pilihan dilakukan atas dasar politik uang atau politik identitas dengan mengabaikan kapasitas calon. Itulah sebabnya hasil pemilu belum semuanya menggambarkan tujuan yang hendak diharapakan,” jelas dosen Fispol Unsrat tersebut.
Keadaan tersebut disebabkan juga karena orientasi kinerja ormas terkait fungsi dan tugasnya yang belum terpenuhi.
“Hal itu terjadi karena eksistensi ormas belum begitu maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Selama ini ormas hanya tumbuh subur dan terkesan hanya dimanfaatkan oleh elit-elit pengurus untuk melegitimasi dukungan pada calon-calon tertentu pada saat pilkda atau pemilu,” imbuh Liando.
Oleh sebab itu ia mengutarakan bahwa ini menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh kesbangpol sebagai fasilitator bagi ormas agar merealisasikan fungsinya dengan baik, sebagaimana tertera pada Undang-Undang No. 17 tahun 2017.
“Padahal dukungan itu tidak selamanya merepresentasikan kepentingan semua anggota dalam suatu ormas. Oleh karena itu penting bagi kesbangpol untuk membina setiap ormas di daerah agar melaksanakan fungsi pada jalur yang benar sebagaimana harapan dari UU nomor 17 tahun 2017 tentang ormas,” tandasnya.
Diketahui, materi ini disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Penyusunan Program Kerja di Bidang Pemberdayaan Ormas yang digelar Kesbangpol Sulut, Jumat (11/02/2022) dan kegiatan dibuka oleh kaban Kesbangpol Sulut Fery RJ Sangian S.sos MAP dan dihadiri oleh pengurus-pengurus ormas se-Sulut. Hadir sebagai pemateri lain, staff khusus gubernur, Drs. Max Siso. (Marcella Pangandaheng)