Liando Nilai Visi Kepala Daerah Kacaukan Perencanaan Nasional

  • Bagikan
Ferry Daud Liando (foto istimewa)

actadiurna.id – Rencana kembali memunculkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sampai saat ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bukan hanya antar partai politik namun juga membuat ahli-ahli hukum tata negara terpecah pada pandangan keilmuannya.

Hal itu dikemukakan oleh dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando saat menjadi Narasumber dalam focus group discussion (FGD) oleh DPD RI di Fakultas Hukum Unsrat, Jumat (1/4/2022).

GBHN, dalam Kekuasaan orde baru menggunakan dokumen ini sebagai payung utama dalam mengintegrasikan program kelembagaan pemerintahan  secara vertikal maupun horisontal.

Menurut Liando, pergantian kekuasaan hanya formalitas, karena tidak ada program baru yang disodorkan, sebab siapapun pejabatnya, program yang dilakukannya harus mengacu pada kebijakan terpadu yakni GBHN.

Dokumen GBHN ditetapkan oleh MPR. Namun setelah amandemen UUD 1945 ketiga (2001), terjadi perubahan kekuasaan MPR. Termasuk kewenangan dalam penetapan GBHN. Kemudian untuk menggantikan dokumen ini DPR bersama Presiden mengeluarkan UU no. 25/2004  tentang Sistim perencanaan Pembangunan Nasional (Sispenas). UU ini menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Ketika GBHN hendak dimunculkan kembali, berbagai reaksi  bermunculan. Lembaga apa yang berwenang membahas dan mengesahkan, sementara dalam struktur kekuasaan tidak ada lagi lembaga tertinggi negara seperti MPR di zaman orde baru.

Liando menyampaikan, hal yang dikuatirkan karena rencana amandemen UUD 1945 sebagai dasar hukum GBHN dapat berpotensi menjadi pintu masuk kepentingan partai politik  mengubah dasar negara atau berpotensi kembali ke konsep naskah asli UUD 1945.

“Tentu perlu kajian akademik secara mendalam untuk mengatasi dilema ini. Harus diakui pasca UU Sispenas bahwa salah satu pergumulan bangsa ini adalah makin tidak terintegrasi nya perencanaan nasional akibat ego sektoral dan teritorial yang makin menonjol. Perbedaan orientasi dan fokus pembagunan bukan karena karakteristik masyarakat yang berbeda sehingga perlu perlakuan berbeda, tetapi karena berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek para penguasa,” tutur Liando.

Ia menyampaikan, bahwasanya menteri atau kepala daerah yang berasal dari parpol menyusun programnya berdasarkan agenda parpol. Kalau agenda Munasnya dilaksanakan di Bali, maka sebagian program Pemerintah dilaksanakan di Bali. Entah kenapa. Agenda kunjungan menteri ke daerah selalu bertepatan dengan pelaksanaan musda-musda parpol di daerah.

“Jika kepala daerah hendak mencalonkan diri kembali atau mencalonkan istri dan anaknya, entah mengapa anggaran bansos dan humas Pemerintah dalam APBD meningkat dan melambung jauh berbeda di tahun anggaran sebelumnya. Kalau ada kepala daerah yang memiliki anak bersekolah di Amerika Serikat, entah mengapa sasaran studi banding selalu diarahkan di negara itu,” ujarnya.

Baginya, salah satu siasat sebagai upaya mengusahakan persetujuan kebijakan Pemerintah oleh DPRD yakni dengan menganggarkan program seremonial.

“Untuk membujuk DPRD menyetujui usulan kebijakan Pemerintah, siasat yang sering dilakukan adalah menganggarkan program seremonial seperti festival, pagelaran ataupun pemecahan rekor. Sebagai alasan kegiatan sosialisasi, maka anggota DPRD dibagi zona negara untuk dikunjungi. Jika keluarga dapat difasilitasi SPPD ke luar negeri, maka modus yang sering dilakukan adalah alasan mendampingi pertunjukan kesenian, APBD kemudian sebagian besar hanya dijadikan bancakan oleh elit-elit daerah,” jelasnya.

Liando mengungkapkan pasca GBHN, prioritas program makin tidak jelas. Program tidak terpadu, bersinergi dan tidak berkelanjutan. Ada daerah yang melaksanakan program berdasarkan selera atau hobi istri atau anak-anak kepala daerah. Apa yang salah? UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan visi pembanguan daerah yang tertuang dalam RPJMD adalah visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pilkada.

“Jika calon berasal dari parpol maka kemungkinan besar visinya menyesuaikan dengan visi parpol yang mengusungnya. Jika parpol yang mengusung Presiden sama dengan parpol yang mengusung gubernur dan bupati/walikota, konsep ini sangat ideal. Namun bagaimana jika Presiden, gubernur dan bupati/walikota diusung oleh parpol yang berbeda. Belum lagi dengan calon yang diusung oleh gabungan parpol,” tutur Liando.

Ia menpertanyakan “Lantas visi yang mana yang hendak dilaksanakan. Kita kehilangan haluan negara, namun fokus pada perencanaan sesuai ego masing-masing. Ada provinsi yang dengan semangatnya mengadakan program Pariwisata dan penuntasan kemiskinan, tapi sayang kabupaten/kota yang dipimpin bupati/walikota yang tidak berasal dari parpol yang sama dengan gubernur tidak mensinergikan nya melalui rencana kerja Pemerintah daerah (RKPD) tahunan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Liando mengungkapkan, kekacauan pembangunan diakibatkan pula oleh program yang tidak berkesinambungan. Anggaran ratusan miliar membangun halte menjadi mubasir karena walikota yang merancang tidak terpilih lagi atau keburu tertangkap lewat OTT. Sementara pejabat yang menggantikannya tidak tertarik melanjutkannya dengan pengadaan transportasi, alasannya tidak sesuai visinya saat Pilkada. Ganti pejabat ganti pula kebijakan.

“Mengevaluasi kebijakan perencanaan saat ini merupakan hal urgen, namun untuk mengevaluasinya tidak harus dimanfaatkan untuk sekedar memenuhi “agenda besar” para elit politik. Jangan terkesan ada visi terselubung (hidden agenda) dengan menggunakan alasan GBHN sebagai pintu masuk untuk kepentingan yang sebenarnya terhadap amandemen UUD 1945,” tandas Liando.

Diskusi ini, turut dihadiri oleh Drs. Tamsil Linrung selaku Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara dan Dr. Emma Senewe, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Narasumber lain yang turut hadir ialah Dr. Dani Pinasang, S.H., M.Hum dan Toar Palilingan, S.H., M.H. (*)

(Anatasya Patricia)

  • Bagikan